Robert Salu Menangkan Haji Ambo Versus Marcelius Ceunfin  Atas Sengketa Tanah di PTUN Kupang dan Pengadilan Tinggi Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 25 Mei 2021 - 10:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Robert Salu, SH.,MH & Patners

Robert Salu, SH.,MH & Patners

 

Kupang, NTTPedia.id,- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya akhirnya menolak gugatan penggugat atau banding Marcelinus Ceunfin atas tergugat Haji Ambo dalam sengketa Tata Usaha Negara atas sebidang tanah di Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).  Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Putusan Banding Nomor 122/B?2021/PT.TUN.SBY jo  43/G/2020/PTUN-KPG tertanggal 18 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Marthen A Yacob SH, MH selaku Panitera PTUN Kupang.

Haji Ambo melalui kuasa hukumnya Robert Salu mengatakan pihaknya memberi apresiasi terhadap dua putusan yang memenangkan kliennya. Ia menjelaskan penggugat melalui Kuasa hukumya mengajukan gugatan untuk membatalkan Sertifikat Klien nya Haji Ambo. Selaku Kuasa Hukum Tergugat ia mengatakan pihaknya  tetap mempertahankan status sertifikat klien dengan dalil bahwa peroleh sertifikat itu telah sesuai dengan asas – asas pemerintahan yang baik.

“  Hal ini juga kemudian diperkuat oleh majelis hakim Tata Usaha Negara Kupang dan majelis hakim pengadilan Tinggi Surabaya dengan menolak Gugatan Penggugat dan mengabulkan Eksepsi kami Tim Hukum Tergugat Intervensi,” kata Robert kepada wartawan di Kupang, Selasa, 25 Mei 2021.

Dijelaskannya tanah seluas 5070 M2 terletak Kota femanenanu adalah milik kliennya yang telah diperolehnya dengan itikad baik, sehingga kemudian para penggugat yang berdalil bahwa seolah olah tanah ini milik mereka adalah sesuatu yang keliru.

“ Bagaimana mungkin dalam gugatanya kuasa hukumnya berdalil bahwa obyek sengketa telah dikuasai oleh Penggugat sejak tahun 1984, lalu kemudian menjadi pertanyaan kalau Penggugat menguasai objek sengketa sejak 1984 mengapa atas objek sengketa tidak ada sertifikat atas nama Penggugat..? ya akhirnya kebenaran menemukan jalanya melalui eksepsi kami penasehat hukum yang diterima Majelis hakim oleh karenanya gugatan penggugat tidak diterima oleh Pengadilan Tata usaha Negara Kupang lalu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” jelasnya.

Salinan Keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya

Untuk diketahui, sidang perkara Tata Usaha Negara sengketa atas tanah di Kelurahan Kefamenanu selatan , Kecamatan Kota kefamenanu antara Marcelinus Ceunfin sebagai penggugat melawan Kepala Kantor BPN  sebagai tergugat dan Tergugat Intervensi adalah Haji Ambo.

Penggugat Marcelinus Ceunfin didampingi oleh Kantor Advokat Lorensius Mega Man SH & Associates sementara Tergugat didampingi oleh Kantor Advokat Robert Salu, SH.,MH & Patners.(AP)

 

Berita Terkait

Musda Golkar Kabupaten Kupang Memanas, 17 Ketua dan Sekretaris Kecamatan Dipecat
Distribusi BBM Mulai Normal, Christian Widodo Kerahkan Satpol PP Pantau 15 SPBU di Kupang
Apresiasi Pemerintahan Wali Kota Kupang, DPD IMM NTT Gelar Diskusi Publik
Dukung Rp100 Juta, Wali Kota Christian Widodo Siapkan Fasilitas untuk Pesparawi Perdana GMIT
Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual
Bedah Buku Romo Leo, Wali Kota Kupang Bicara tentang Warga yang Terpinggirkan
Wali Kota Kupang Tantang Anak Muda Adu Gagasan, Solusi Terbaik Bisa Jadi Kebijakan
31 Atlet Kempo Kota Kupang Dilepas ke Badung, Wali Kota Pesan Tampil dengan Mental Petarung

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Musda Golkar Kabupaten Kupang Memanas, 17 Ketua dan Sekretaris Kecamatan Dipecat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Apresiasi Pemerintahan Wali Kota Kupang, DPD IMM NTT Gelar Diskusi Publik

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Dukung Rp100 Juta, Wali Kota Christian Widodo Siapkan Fasilitas untuk Pesparawi Perdana GMIT

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bedah Buku Romo Leo, Wali Kota Kupang Bicara tentang Warga yang Terpinggirkan

Berita Terbaru