Kefamenanu, NTTPedia.id,- Berkas kasus dugaan korupsi dana desa Banain B dan desa Makun segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Kejari Timor Tengah Utara (TTU) sudah menahan mantan kepala desa Banain B kecamatan Bikomi Utara Yulius Kolo, Kepala desa Makun kecamatan Biboki Feotleu Matheus Anoit dan bendahara desa Makun Krisantus Atitus.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth J Lambila mengatakan berkas dugaan korupsi dana desa tersebut sudah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
“Saya sudah mengecek tim penyidik dan penuntut umum, untuk kasus dugaan korupsi dana desa Banain B dan dana desa Makun telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan” kata Roberth kepada wartawan di Kefamenanu, Jumad, 22/10/2021.
Dijelaskannya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap mantan kades Banain B dan saksi-saksi, terkait dengan beberapa program kegiatan yang dilakukan ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 700.000.000