Alihkan Dana Rp30 Miliar yang Bukan Haknya, Indah Terancam Pasal Pencucian Uang

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NTTPedia.id,- Itikad baik yang tidak ditunjukkan salah satu nasabah BRI Indah Harini untuk mengembalikan dana yang bukan miliknya dapat berujung tindak pidana. Apalagi, Indah diketahui telah mengalihkan dan menggunakan dana yang bukan haknya tersebut, sehingga juga dapat dijerat pasal pencucian uang.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang mengatakan, Indah bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Delik hukum terhadap Indah, kata Dian, dapat diperkarakan sebab Indah mengklaim sesuatu yang bukan haknya.

Karena tadi dia mengklaim sesuatu yang bukan miliknya. Dan digunakan untuk yang lain, dialihkan ke dalam bentuk lain sama saja ke pencucian uang, kata Dian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Indah dilaporkan karena enggan mengembalikan dana yang masuk pada rekeningnya senilai GBP 1.714.842 atau setara Rp30 miliar pada Desember 2019. Indah kemudian menggunakan dan mengalihkan dana tersebut.

Baca Juga :  Frans Aba, No Game Over

Hal ini terungkap usai terjadi transaksi pengalihan dana ke produk deposito berjangka BRI Syariah pada Februari 2020. Upaya Indah dalam menguasai dana yang bukan haknya juga bisa diklaim sebagai tindakan penggelapan.

Dian menuturkan Indah bisa dijerat pasal berlapis. Adapun delik hukum lain yang dapat menjerat Indah ialah Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Bagi saya aneh karena nasabah itu menerima sesuatu yang tidak sah.

Kecuali dia dapat membuktikan itu adalah haknya. Kalau nasabah tersebut mengatakan bahwa itu uang saya yang memang saya terima, nah itu dibuktikan dari mana. Dia akan membuktikan dengan apa kalau uang itu memang haknya, ujarnya.

Menurut Dian, nasabah penerima dana yang bukan haknya seperti ini bisa tidak diproses secara hukum. Syaratnya mutlak, yakni nasabah memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut ke pihak bank.
Sayangnya, informasi yang disampaikan petugas BRI kepada Indah sejak Oktober 2020 tidak kunjung ditanggapi secara positif oleh Indah, dan Indah tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana.

Baca Juga :  Bank NTT Jalin Kerjasama Dengan PT MBA 

Indah yang kini telah berstatus tersangka tidak kunjung memberikan itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut.

Itu sebenarnya kasus yang mungkin saja terjadi. Namun biasanya tidak ribet, biasanya nasabah yang mengalami hal seperti ini akan langsung mengembalikan karena gak mau ribut-ribut atau bikin gaduh. Apa lagi jumlahnya besar konsekuensi hukumnya banyak, ada pajaknya juga, bisa jadi persoalan pajak. Jadi menurut saya aneh kalau dalam kondisi ini nasabah memperumit dirinya sendiri, tegasnya.(AP)

Berita Terkait

Gubernur NTT Ungkap Penyebab Listrik Padam di Daratan Timor
Simon Petrus Kamlasi Terus Mengabdi Untuk NTT, Bantu Gereja Portable di Stasi Santo Elias Riangduli Adonara
Kota Kupang Bakal Punya Fasilitas Latihan Otomotif Bertaraf Internasional
NTT Siap Jadi Pusat Suplai Energi Terbarukan Nasional untuk Wujudkan Asta Cita Prabowo–Gibran
Produksi Minyak Indonesia Melampaui Target, Akademisi NTT Nilai Sinyal Positif Bagi Fondasi Ekonomi Nasional
1.000 UMKM di NTT Dapat Fasilitas Legalitas dan Pembiayaan Dari Kementerian UMKM
Melki Dorong NTT Jadi Poros Baru Melanesia di Asia Pasifik
Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson, Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 18:43 WIB

Gubernur NTT Ungkap Penyebab Listrik Padam di Daratan Timor

Rabu, 5 November 2025 - 10:44 WIB

Simon Petrus Kamlasi Terus Mengabdi Untuk NTT, Bantu Gereja Portable di Stasi Santo Elias Riangduli Adonara

Selasa, 4 November 2025 - 09:36 WIB

Kota Kupang Bakal Punya Fasilitas Latihan Otomotif Bertaraf Internasional

Senin, 3 November 2025 - 20:05 WIB

NTT Siap Jadi Pusat Suplai Energi Terbarukan Nasional untuk Wujudkan Asta Cita Prabowo–Gibran

Senin, 3 November 2025 - 18:27 WIB

Produksi Minyak Indonesia Melampaui Target, Akademisi NTT Nilai Sinyal Positif Bagi Fondasi Ekonomi Nasional

Berita Terbaru