Ia menjelaskan, Bupati Simon Nahak sangat mengerti terhadap hukum. Harusnya dia memberikan hak jawab terlebih dahulu ke media yang bersangkutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Bupati yang paham hukum dan mengerti secara komperhensif, harusnya melakukan hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999. Karena karya yang dihasilkan merupakan murni produk jurnalistik,” pungkasnya.
Sementara Jefri Taolin, mengatakan, pihaknya datang ke Mapolda NTT adalah untuk menolak kriminalisasi pers yang dilakukan oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak.
“Dalam proses penyelesaian sengketa pers Simon Nahak tidak menggunakan UU Pers sebagaimana telah diamanatkan oleh negara, bahwa seluruh penyelesaian sengketa pers harus melalui UU No 40 Tahun 1999 terkait kebebasan pers,” jelas Jefri Taolin.
Menurutnya, upaya yang dilakukan Bupati Simon merupakan salah satu bentuk untu meredam kemerdekaan pers yang sudah dicetuskan setelah era reformasi.
“Jadi perilaku itu merupakan tipe pemimpin yang alergi dan tidak bisa menjaga marwah dari demokrasi itu sendiri. Kami minta bupati sampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para pekera pers di NTT,” jelasnya.
Ia juga menuntut kepada polisi untuk menghentikan semua proses penyelidikan kasus yang dilaporkan Bupati Simon Nahak terhadap oknum wartawan Sakunar.com.
“Kami minta Kabid Humas Polda NTT berikan sanksi tegas kepada Polres Malaka dan penyidik yang menangani kasus ini,” tandasnya.(Fdz)