Forum Wartawan NTT Tolak Kriminalisasi Pers Oleh Bupati Malaka

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Forum Wartawan NTT meminta Bupati Malaka, Simon Nahak untuk tidak melakukan kriminalisasi kepada pekerja pers yang bertugas di Kabupaten Malaka. Simon Nahak diketahui telah melaporkan Pemred Sakunar.com, Jhon Germanus ke Polres Malaka.

Untuk itu sejumlah anggota Forum Wartawan NTT menggelar aksi damai ke Polda NTT, Jumat, 01/04/2022.

Aksi demonstrasi itu sebagai bentuk protes terhadap kriminalisasi pers, yang dilakukan Bupati Kabupaten Malaka, Dr. Simom Nahak kepada oknum wartawan Sekunar.com.

Salah satu wartawan, Frids Wawo, dalam orasinya menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya, pekerja pers dilindungi oleh konstitusi negara, dengan UU Pers No. 40 tahun 1999.

Selain itu, diperkuat lagi dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri, terkait koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“Tetapi sejumlah peristiwa yang terjadi di NTT, masih bertolak belakang dengan regulasi yang telah dijamin oleh negara, melalui UU No 40 Tahun 1999,” ujar Frid dalam orasinya.

Menurutnya, peristiwa itu menunjukan bahwa jajaran kepolisian di NTT belum mematuhi seluruh aturan dan konstitusi, serta MoU antara Dewan Pers bersama Kapolri, karena masih menerima aduan atas karya jurnalistik tanpa menggunakan UU Pers.

“Karena rekan kami telah dipidana oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak terkait produk Jurnalistik yang diterbitkan di media Sakunar.com. Dia (Bupati) memaksakan itu sebagai pidana murni,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Bupati Simon Nahak sangat mengerti terhadap hukum. Harusnya dia memberikan hak jawab terlebih dahulu ke media yang bersangkutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Bupati yang paham hukum dan mengerti secara komperhensif, harusnya melakukan hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999. Karena karya yang dihasilkan merupakan murni produk jurnalistik,” pungkasnya.

Sementara Jefri Taolin, mengatakan, pihaknya datang ke Mapolda NTT adalah untuk menolak kriminalisasi pers yang dilakukan oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak.

“Dalam proses penyelesaian sengketa pers Simon Nahak tidak menggunakan UU Pers sebagaimana telah diamanatkan oleh negara, bahwa seluruh penyelesaian sengketa pers harus melalui UU No 40 Tahun 1999 terkait kebebasan pers,” jelas Jefri Taolin.

Menurutnya, upaya yang dilakukan Bupati Simon merupakan salah satu bentuk untu meredam kemerdekaan pers yang sudah dicetuskan setelah era reformasi.

“Jadi perilaku itu merupakan tipe pemimpin yang alergi dan tidak bisa menjaga marwah dari demokrasi itu sendiri. Kami minta bupati sampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para pekera pers di NTT,” jelasnya.

Ia juga menuntut kepada polisi untuk menghentikan semua proses penyelidikan kasus yang dilaporkan Bupati Simon Nahak terhadap oknum wartawan Sakunar.com.

“Kami minta Kabid Humas Polda NTT berikan sanksi tegas kepada Polres Malaka dan penyidik yang menangani kasus ini,” tandasnya.(Fdz)

Berita Terkait

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Wali Kota Kupang: Halal Bihalal Ajang Refleksi dan Perkuat Persaudaraan
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Serius Berantas TPPO dan TPPA, Polda NTT Gandeng Pemprov Razia Pub hingga Edukasi Sekolah
Wali Kota Kupang Pimpin Rapat Lintas Sektor, 108 Keputusan Strategis Dirumuskan
Serena Francis: Lomba Paduan Suara Jadi Wadah Pembentukan Karakter Pelajar Kota Kupang

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Minggu, 19 April 2026 - 15:21 WIB

Wali Kota Kupang: Halal Bihalal Ajang Refleksi dan Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terbaru