News

Ini Penjelasan Bank NTT Terkait MTN

205
×

Ini Penjelasan Bank NTT Terkait MTN

Sebarkan artikel ini

 

Kupang, NTTPedia.id—PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT) memberikan penjelasan sekaligus klarivikasi secara resmi mengenai informasi-informasi yang beredar akhir-akhir ini, terkait Medium Terms Notes (MTN). Bertempat di Café Petir, Jl. W.J Lalamentik Kelurahan Oebobo Kupang, kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH., didampingi Kadiv Rencorsec dan Legal, Endri Wardono dan Konsultan Media Bank NTT, Stenly Boymau, memberikan pernyataan kepada awak media. Adapun isi penjelasan Apolos dalam release resminya adalah sebagai berikut:

Bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan Perbankan maka dipandang perlu untuk dilakukan berbagai jenis transaksi, yang salah satunya adalah Transaksi Surat Berharga, namun tidak bisa dipungkiri bahwa transaksi Surat Berharga dimaksud memiliki berbagai resiko

Bahwa Medium Terms Notes (MTN) adalah Surat Hutang Jangka Menengah yang dapat diperdagangkan dan perhitungannya dapat dilakukan dengan perhitungan Diskonto atau dengan Kupon Bunga secara periodik;
Bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang terkait dengan penawaran umum dan perdagangan efek (bursa efek) perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya (issuer/emiten), serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (lembaga penunjang pasar modal) sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pasar Modal yang berlaku.

Adapun landasan hukum bagi Bidang Treasury PT. Bank Pembangunan Daerah NTT sejak tahun 2011, yaitu adanya Keputusan Direksi PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTT Nomor : 43 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bidang Treasury:

Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor 55 Tahun 2013, Tentang Perubahan Lampiran (Bab II Huruf B, C, D, E dan lampiran huruf B Nomor 1 dan 2 pada Keputusan DireksiNomor 43 Tahun 2011;

Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor 55 Tahun 2013;
Landasan Hukumnya :

Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan;

 

Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia;

Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2011Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 Tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/4/DPNP, 27 Januari Tahun 2009 Perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI);

Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) Tahun 2008 beserta Ketentuan pendukung lainnya yang berlaku;
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/36/DPNP Tahun 2009 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/19/DPNP Tanggal 9 Juni 2005;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005, Tanggal 20 Januari 2005, Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006;

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/31/DPNP Tahun 2001, Perihal Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang diakui Bank Indonesia;

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/21/DPNP Tahun2012, Perihal Perubahan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/33/DPNP Tanggal 18 Desember 2007, Perihal Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan memperhitungkan resiko pasar;

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Aset Bank Umum;

Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2015 Tanggal 25 Juni 2015 dan Surat Edaran OJK Nomor 33/SEOJK.04/2015 Tanggal 23 November 2015 mengenai Transaksi Repo;
Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2015 Tanggal 1 Januari 2016 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum;
Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 Tanggal 16 Pebruari 2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum;
Peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2016 Tanggal 3 Pebruari 2016 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum;

Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2016 Tanggal 3 Pebruari 2016 Tentang Rencana Bisnis Bank;

Surat Keputusan Direksi Bank NTT Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot ||
slot88 ||
Server Thailand ||
Slot Gacor Maxwin ||
Slot gacor ||
slot online||
Slots ||
SBOBET||
game slot
daftar slot ||
slot game||
poker online
slot thailand||
game slot online||
situs slot||
slot gacor online||
situs slot terbaru||
slot terbaru||
idn slot||
slot gratis||
https://voiceofserbia.org||
https://tibetwrites.org/||