Layanan Daftar Sambungan Air Minum Perumda Kini Hadir di MPP Kota Kupang

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Warga Kota Kupang kini semakin dimudahkan dalam mengurus kebutuhan air bersih. Pendaftaran pemasangan sambungan air minum baru dari Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Kota Kupang kini resmi tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang, tanpa perlu lagi datang ke kantor Perumda.

Hadirnya layanan ini menjadi bagian dari upaya Perumda Air Minum meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendekatkan akses administrasi kepada masyarakat. Warga dapat mengurus seluruh kebutuhan pemasangan sambungan baru di satu lokasi terpadu, sehingga tidak perlu berpindah-pindah tempat.

Proses administrasi juga jauh lebih ringkas karena seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran biaya administrasi, tersedia langsung di loket layanan Perumda di MPP Kota Kupang yang berlokasi di DPMPTSP Kota Kupang, Jl. Timor Raya.

Dengan adanya layanan ini, antrean di kantor Perumda berkurang, sementara warga yang beraktivitas di pusat kota mendapat pilihan yang lebih praktis dan efisien. Selain menghemat waktu, masyarakat juga dapat menghemat biaya transportasi dan tenaga.

Syarat Pendaftaran Pemasangan Air Minum

 

Calon pelanggan yang ingin mendaftar sambungan air minum baru perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

 

1. Map sneil hektar plastik (1 lembar)

2. Fotokopi KTP (2 lembar)

3. Materai Rp10.000 (2 lembar)

4. Denah lokasi rumah (1 lembar)

5. Fotokopi rekening listrik (1 lembar)

6. Fotokopi rekening pelanggan Perumda Kota Kupang terdekat (1 lembar)

Baca Juga :  Pimpinan DPRD NTT Belum Tahu Anggotanya Terpapar Covid-19

7. Biaya pendaftaran sebesar Rp40.000

 

Tata Cara Pendaftaran Sambungan Baru

 

1. Datang ke MPP Kota Kupang atau kantor Perumda dengan membawa seluruh berkas persyaratan.

2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan petugas loket.

3. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran di loket Perumda.

4. Jam layanan loket:

Senin–Jumat: 08.00–15.00 WITA

Sabtu: 09.00–13.00 WITA

5. Petugas melakukan survei ke lokasi pemasangan.

6. Calon pelanggan menerima informasi hasil survei.

7. Pelanggan melakukan pembayaran biaya pemasangan sambungan baru.

8. Petugas melakukan pemasangan instalasi air minum di lokasi.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Humas Perumda Air Minum Kota Kupang di 0813-3984-0629.(AP)

 

Berita Terkait

Layanan di MPP Mudahkan Warga, Chris dan Serena Dapat Apresiasi
Loket Dinsos di MPP Kota Kupang Dipadati Warga, Layanan Sosial Makin Mudah Diakses
Layanan Penyedot Tinja Resmi Tersedia di MPP Kota Kupang, Warga Makin Dimudahkan
20 Warga Gunakan Layanan MPP di Saboak, Pajak Kendaraan Terkumpul Rp6 Juta
Permudah Warga, NIK PKH Lansia Bermasalah Bisa Teratasi di MPP Kota Kupang
Pengguna Layanan MPP di Car Free Day Capai 142 Orang, Pajak Kendaraan Terkumpul Rp45,4 Juta
MPP Kota Kupang Hadir di Saboak, Catat Layanan yang Bisa Diakses Warga
Ibu Lani Warga Kota Kupang, Konsultasi Izin Usaha di Loket Mal Pelayanan Publik di Arena Car Free Day Eltari Kupang

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 07:15 WIB

Layanan Daftar Sambungan Air Minum Perumda Kini Hadir di MPP Kota Kupang

Senin, 24 November 2025 - 22:09 WIB

Layanan di MPP Mudahkan Warga, Chris dan Serena Dapat Apresiasi

Senin, 24 November 2025 - 20:04 WIB

Loket Dinsos di MPP Kota Kupang Dipadati Warga, Layanan Sosial Makin Mudah Diakses

Minggu, 23 November 2025 - 18:10 WIB

20 Warga Gunakan Layanan MPP di Saboak, Pajak Kendaraan Terkumpul Rp6 Juta

Sabtu, 22 November 2025 - 19:20 WIB

Permudah Warga, NIK PKH Lansia Bermasalah Bisa Teratasi di MPP Kota Kupang

Berita Terbaru

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (NTT), Japarmen Manalu

Hukrim

VIR Berulah Lagi, OJK NTT Gerak Cepat Koordinasi Takedown

Selasa, 25 Nov 2025 - 11:25 WIB

Hukrim

VIR Kembali Buka Operasional Tapi Saldo dan Komisi Raib

Selasa, 25 Nov 2025 - 10:15 WIB