Kupang, NTTPedia.id,- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang kini menyediakan layanan izin kesehatan secara online lewat aplikasi SiPintar. Layanan ini membuat roses pengurusan izin praktik tenaga kesehatan menjadi lebih mudah, cepat, dan gratis.
Petugas loket izin kesehatan di MPP Kota Kupang, Mery Djami, mengatakan masyarakat kini tidak perlu membawa berkas fisik ke loket. Semua dokumen cukup diunggah secara online via situs sipintar.go.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua sudah online. Pemohon tinggal unggah dokumen dan proses berjalan sesuai tahapan,” ujar Mery kepada wartawan, Rabu 26 November 2026.
Menurut dia, ada lima izin praktik tenaga kesehatan yang saat ini sudah bisa diproses secara digital, yaitu Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum, SIP Dokter Gigi, SIP Bidan, SIP Perawat dan SIP Apoteker.
Sementara izin manual, kata dia, hanya diterapkan untuk beberapa profesi seperti dokter spesialis, radiologi, vokasi farmasi, dan layanan tertentu lainnya.
Setiap hari petugas kesehatan di MPP Kota Kupang bisa memproses minimal 5 izin, dan bisa mencapai 12–15 izin melalui SiPintar.
“Kalau berkas lengkap, izin bisa selesai setengah hari. Jika ada kekurangan paling lama 1–3 hari,” jelasnya.
Jam layanan MPP Kota Kupang mulai Senin–Jumat: 08.00 WITA-16.00 WITA. Loket Izin Kesehatan Online aktif selama jam operasional di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang.
Syarat Dokumen Wajib di SiPintar
Pemohon wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:
1. KTP Kota Kupang
Jika tidak memiliki KTP Kota Kupang, wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili.
2. STR (Surat Tanda Registrasi)
– STR Lama (masih berlaku)
– STR Seumur Hidup
3. Surat Izin Tempat Praktik (SIP)
-Ditandatangani pimpinan fasilitas dan mencantumkan:
-Hari praktik
-Jam praktik
-Alamat lengkap tempat praktik
4. Pas Foto Terbaru
5. Ijazah dan Sertifikat Kompetensi (Serkom)
-Untuk lulusan 2019 ke atas, Serkom wajib sesuai tempat bekerja.
6. Data Harus Akurat
-NIK wajib 16 digit
-Nama lengkap beserta gelar
-Alamat lengkap (RT/RW/kelurahan/jalan)
Semua berkas diverifikasi langsung oleh petugas via sistem. Jika ada kekurangan, pemohon akan mendapat notifikasi perbaikan.
Syarat Perpanjangan SIP Tahun 2025
Untuk tenaga kesehatan yang akan memperpanjang SIP yang sudah habis masa berlakunya:
-Bukti kecukupan SKP
-Surat pernyataan bukti SKP bermaterai Rp 10.000
-SIP lama yang sudah habis masa berlaku















