Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Terdakwa kasus penelantaran istri dan anak, Mokris Lay, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (5/2/2026).

Sidang perdana anggota legislatif aktif dari Partai Hanura tersebut digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Harlina Rayes, didampingi dua orang hakim anggota.

Pantauan media, ruang sidang Cakra PN Kupang dipenuhi puluhan orang yang didominasi oleh keluarga terdakwa. Mantan istri pertama Mokris Lay bersama ketiga anaknya juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.

Sementara itu, mantan istri kedua yang menjadi korban dalam perkara penelantaran ibu dan anak, Ferry Anggi Widodo, turut hadir di PN Kupang. Namun, Anggi tidak banyak memberikan komentar usai persidangan.

Ia menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan dan memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada pengadilan.

“Beta su serahkan di pengadilan. Kita menunggu prosesnya saja dengan fakta-fakta persidangan nanti,” ujar Anggi singkat.

Usai sidang, terdakwa Mokris Lay digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kupang untuk selanjutnya dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (12/2/2026) dengan agenda tanggapan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Berita Terkait

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur
Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi
Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 
Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu
Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:56 WIB

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:16 WIB

Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:05 WIB

Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:08 WIB

Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Berita Terbaru