Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Terdakwa kasus penelantaran istri dan anak, Mokris Lay, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (5/2/2026).

Sidang perdana anggota legislatif aktif dari Partai Hanura tersebut digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Harlina Rayes, didampingi dua orang hakim anggota.

Pantauan media, ruang sidang Cakra PN Kupang dipenuhi puluhan orang yang didominasi oleh keluarga terdakwa. Mantan istri pertama Mokris Lay bersama ketiga anaknya juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, mantan istri kedua yang menjadi korban dalam perkara penelantaran ibu dan anak, Ferry Anggi Widodo, turut hadir di PN Kupang. Namun, Anggi tidak banyak memberikan komentar usai persidangan.

Ia menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan dan memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada pengadilan.

“Beta su serahkan di pengadilan. Kita menunggu prosesnya saja dengan fakta-fakta persidangan nanti,” ujar Anggi singkat.

Usai sidang, terdakwa Mokris Lay digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kupang untuk selanjutnya dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (12/2/2026) dengan agenda tanggapan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Berita Terkait

Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar
Nasib Pahit Laurens Akoit: Puluhan Tahun Kuasai Lahan, Kalah oleh Sertifikat Terbit 2011
Kapolda NTT Kirim Tim Psikologi Dampingi Keluarga Siswa SD yang Meninggal Gantung Diri
Dua Dakwaan Menjerat Mokris Lay, Ancaman Hukuman 5 Tahun
Pelaku Pencurian di Malaka Tewas Dihajar Massa
Siswa SD di Ngada Ditemukan Meninggal Tergantung di Pohon Cengkeh, Tinggalkan Sepucuk Surat
Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:51 WIB

Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07 WIB

Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:36 WIB

Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:35 WIB

Nasib Pahit Laurens Akoit: Puluhan Tahun Kuasai Lahan, Kalah oleh Sertifikat Terbit 2011

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:42 WIB

Kapolda NTT Kirim Tim Psikologi Dampingi Keluarga Siswa SD yang Meninggal Gantung Diri

Berita Terbaru