So’e,NTTPedia.id,- Ketua BPD Desa Boti, Ruben Punuf, mengakui bahwa Peraturan Desa (Perdes) yang diterapkan di Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), masih berstatus draf uji coba dan belum disahkan secara resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ruben kepada media, Rabu, 25/02/2026). Ia membenarkan bahwa selama ini telah diterapkan sanksi berupa denda uang maupun penahanan ternak dalam penyelesaian kasus perusakan kebun dan pengamanan ternak di wilayah tersebut.
“Memang benar Perdes Boti masih draf uji coba. Tapi praktik denda atau sanksi berupa uang itu sangat baik untuk warga Boti karena dengan adanya Perdes tersebut sangat menguntungkan warga,” ujar Ruben.
Ia menegaskan bahwa penerapan sanksi tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemilik kebun dan pemilik ternak, bukan bentuk paksaan dari pemerintah desa.
“Kami sebagai BPD dan pemerintah Desa Boti mengakui bahwa ada praktik sanksi berupa uang atau penahanan ternak, tapi itu kesepakatan warga pemilik kebun dan ternak. Tidak ada paksaan. Pemerintah desa ada di tengah untuk penyelesaian perusakan kebun dan pengamanan ternak,” tambahnya.
Ruben juga mengakui bahwa secara prosedural terdapat kekeliruan karena Perdes tersebut belum disahkan namun sudah dijalankan.
“Benar, saat ini Perdes tersebut merupakan kesalahan prosedur yang terjadi di Boti,” ungkapnya saat ditanya terkait legalitas aturan tersebut.
Terkait laporan masyarakat ke pihak kepolisian, Ruben menilai langkah tersebut tidak berdasar. Menurutnya, sejauh ini tidak ada unsur kekerasan dalam penerapan sanksi.
“Saya pikir itu persengkokolan saja. Sejauh ini tidak ada kekerasan dan pemeliharaan di Boti. Karena itu kesepakatan kedua pihak, jadi kalau ada yang melaporkan ke polisi, saya anggap itu tidak jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga melaporkan dugaan penerapan Perdes yang belum sah tersebut ke Polsek setempat karena dinilai merugikan. (Ansger Gampang)













