So’e, NTTPedia.id,- Pemerintah Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diduga menerapkan Peraturan Desa (Perdes) yang tidak sah atau belum terdaftar secara resmi sejak tahun 2022.
Dugaan tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh warga Sonaf. Hal ini diungkapkan Aila Neolaka pada Selasa, 24/02/2026).
Aila mengaku resah dan mengalami kerugian akibat penerapan Perdes yang disebut belum memiliki payung hukum lengkap namun sudah diberlakukan kepada masyarakat.
“Belum memiliki payung hukum yang lengkap namun sudah diterapkan,” tegas Aila.
Perdes yang mengatur denda ternak itu disebut berdampak pada sejumlah warga Suku Boti serta warga di luar Desa Boti, yakni Desa Nailiu dan Desa Nekmese. Mereka mengaku mengalami kerugian material dalam jumlah besar bahkan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah akibat ternak yang disita atau didenda secara sepihak.

Selain denda berupa uang, warga juga mengaku ternak mereka seperti sapi, kambing dan babi diambil paksa dan diduga dijadikan milik pribadi.
“Uang dan ternak sapi, kambing, dan babi milik kami saat pengambilan paksa selalu disaksikan kepala dusun dan RT setempat,” ujar Aila.
Atas dasar itu, Aila bersama warga lainnya resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat atas dugaan tindak pidana pemerasan, penipuan, dan penggelapan ternak ke Polsek Kie.
“Kami berharap kasus ini dapat diproses secara adil oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Kapolsek Kie melalui Kanit Reskrim, AIPDA Darius Missa saat dikonfirmasi via telepon seluler membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kemarin kami di Polsek Kie didatangi beberapa warga Boti untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan, penipuan, dan penggelapan,” ujarnya.
Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor: STTLP/B/06/II/2026/Sek Kie tertanggal Selasa, 24/02/2026).
“Kami sementara mendalami laporan tersebut dan akan segera mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperjelas dugaan kasus ini,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Yang jelas, setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya (Ansger Tampani)













