Tak Gunakan Jabatan, Wawali Serena dan Suami Ikuti Prosedur Pencatatan Nikah di Dukcapil

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Kupang, NTTPedia.id – Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menunjukkan bahwa jabatan publik tidak membuat seseorang berada di luar aturan administrasi kependudukan.

Usai melangsungkan pemberkatan pernikahan bersama Capt. Gilbert Immanuel Malvin, S.M., di GMIT Jemaat Agape, Kota Kupang, Senin (14/9/2026), Serena dan suaminya datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Rabu (16/9/2026), untuk mencatatkan pernikahan mereka secara resmi.

Keduanya mengikuti seluruh tahapan pencatatan perkawinan atau Burgerlijke Stand (BS) sesuai prosedur yang berlaku, tanpa mendapatkan perlakuan khusus karena status Serena sebagai pejabat publik.

Serena mengatakan, langkah tersebut sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat Kota Kupang agar setiap perkawinan yang telah dilaksanakan menurut agama segera dicatatkan secara resmi oleh negara.

“Jadi hari ini, tanggal 16 September tahun 2026, saya bersama dengan suami, Kapten Gilbert Immanuel Malvin, kami datang ke Dukcapil untuk melakukan pencatatan pernikahan kami. Ini juga merupakan salah satu ajakan untuk masyarakat Kota Kupang agar bisa mencatatkan perkawinannya secara sah dan bisa masuk dalam hukum,” ujar Serena.

Menurutnya, setiap warga memiliki kewajiban yang sama untuk memastikan peristiwa penting dalam kehidupan, termasuk perkawinan, tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.

Ia menegaskan, pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum serta tertib administrasi kependudukan.

Dalam proses tersebut, Serena dan suami menyerahkan dokumen persyaratan, kemudian menjalani penelitian dan pemeriksaan administrasi. Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, proses dilanjutkan dengan pembacaan register perkawinan serta penandatanganan dokumen oleh kedua mempelai, pejabat pencatatan sipil dan para saksi.

Proses tersebut dipimpin Kepala Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP., M.M., bersama jajaran.

Serena juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan jajaran Dukcapil Kota Kupang.

“Saya melihat komitmen moral yang sangat kuat dari seluruh aparatur Dukcapil. Hari ini pelayanan berjalan bersih tanpa pungli, tertib dan akuntabel. Transformasi Zona Integritas ini harus menjadi percontohan bagi OPD lainnya. Sukses selalu dalam melayani masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, sejak 2022, Dukcapil Kota Kupang mewajibkan pasangan yang telah melaksanakan pemberkatan perkawinan di gereja untuk melanjutkan proses pencatatan perkawinan atau BS di Kantor Dukcapil.

Menurut Angela, pencatatan oleh negara tidak menggantikan pemberkatan agama karena keduanya memiliki fungsi berbeda.

“Bahwa kedua mempelai telah sah menikah menurut hukum agama Kristen Protestan pada tanggal 14 September 2026. Sehingga hari ini kedua mempelai mengajukan permohonan untuk dicatat sesuai ketentuan, lalu diadakan penelitian dan pemeriksaan seperlunya terhadap segala persyaratan. Ternyata telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan perkawinan,” jelas Angela.

Ia menerangkan, secara prinsip, perkawinan menurut agama harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum dicatatkan oleh negara.

Pemuka agama memiliki kewenangan terkait keabsahan perkawinan menurut agama atau kepercayaan, sementara pejabat pencatatan sipil mencatat peristiwa tersebut sebagai bagian dari administrasi negara.

Karena itu, pencatatan perkawinan tidak dilakukan sebelum pemberkatan. Surat keterangan perkawinan atau pemberkatan dari pemuka agama menjadi salah satu dokumen dasar dalam proses pencatatan di Dukcapil.

Dalam pencatatan perkawinan Serena dan Capt. Gilbert, sejumlah dokumen yang diajukan antara lain surat keterangan perkawinan dari pemuka agama, KTP dan Kartu Keluarga kedua mempelai, pas foto, kutipan akta kelahiran, serta fotokopi KTP dua orang saksi.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, dilakukan pembacaan register perkawinan yang kemudian ditandatangani oleh kedua mempelai, pejabat pencatatan sipil dan para saksi.

Seluruh rangkaian pencatatan tersebut kemudian ditutup dengan ucapan selamat dari Kepala Dukcapil Kota Kupang bersama jajaran kepada Serena Cosgrova Francis dan Capt. Gilbert Immanuel Malvin atas pernikahan mereka.

Berita Terkait

Wali Kota Kupang Pastikan Biaya Pengobatan Ibu dan Anak Korban Kekerasan Tuntas
Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses
Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027
Distribusi BBM Mulai Normal, Christian Widodo Kerahkan Satpol PP Pantau 15 SPBU di Kupang
BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi
Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar
KPID NTT Dorong Penguatan Kelembagaan dan Anggaran, Sekda Siap Tindaklanjuti
PA GMNI NTT Kembali Gerakkan Aksi Kemanusiaan, Kini untuk Korban Gempa Sumba

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Distribusi BBM Mulai Normal, Christian Widodo Kerahkan Satpol PP Pantau 15 SPBU di Kupang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:07 WIB

BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar

Berita Terbaru

Bola & Sports

Soe, Udara Sejuk dan Harapan Menjadi Tuan Rumah PON 2028

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:12 WIB