Perkara Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Ade Kuswandi Soroti Bukti, Keterangan Ahli hingga Rumusan Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 20:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kuasa hukum Ade Kuswandi (45), mantan Komisaris Utama sekaligus pemegang saham PT Arsenet Global Solusi (PT AGS), mendesak Pengadilan Tinggi Kupang menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya.

Pada saat yang sama, kuasa hukum akan mengajukan permohonan pemantauan kepada Komisi Yudisial atas majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memutus perkara tersebut.

Desakan itu didasarkan pada sejumlah temuan dalam berkas perkara, termasuk masuknya rumusan tindak pidana narkotika ke dalam putusan perkara pemalsuan surat, serta kosongnya kolom keterangan ahli dalam daftar alat bukti.

Ade divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada 4 Agustus 2026 melalui Putusan Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg atas dakwaan Pasal 391 ayat (2) KUHP. Perkara kini bergulir ke tingkat banding.

“Kami meminta majelis banding menjatuhkan putusan bebas. Bukan karena belas kasihan, tetapi karena pembuktiannya memang tidak pernah ada,” kata kuasa hukum Ade, Fahmi Namakule, S.H., M.H.

Rumusan Narkotika di Bagian Fakta Hukum

Menurut Fahmi, butir pertama pada bagian Fakta Hukum putusan justru memuat rumusan tindak pidana narkotika, yakni pernyataan bahwa benar terdakwa menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Rumusan serupa, kata dia, lebih dulu muncul dalam surat tuntutan. “Terdakwa tidak pernah didakwa narkotika. Tidak ada saksi yang bicara narkotika. Tapi rumusan itu masuk ke tuntutan, lalu disalin ke putusan dengan tambahan kata ‘benar’,” ujar Fahmi.

Ia juga menunjuk daftar alat bukti surat dalam tuntutan yang mencantumkan berkas Satuan Reserse Narkoba Nomor BP/01/VIII/2025 atas nama terdakwa lain, Charles Ola Samon.

Selain itu, surat tuntutan disebut berulang kali menggunakan kata “anak”, padahal terdakwa berusia 45 tahun. Nomor Penetapan Hakim yang dicantumkan pun tertulis 46/Pid.Sus/2026/PN Kpg, sedangkan perkara ini teregister sebagai Pid.B.

Kolom Keterangan Ahli Kosong

Fahmi menyoroti Surat Tuntutan Penuntut Umum. Pada daftar alat bukti, kolom “B. Keterangan Ahli” dan “C. Keterangan Ahli” tidak berisi apa pun. Kolom “Bukti Elektronik” dan “Pengamatan Hakim” juga kosong. Pada bagian Analisa Fakta, sub-bagian “Terhadap keterangan ahli” dibiarkan kosong pula.

“Penuntut Umum sendiri yang mencatat tidak ada ahli. Padahal seluruh inti perkara ini adalah keaslian tanda tangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh 112 halaman putusan tidak memuat satu pun rujukan pada hasil laboratorium forensik, ahli dokumen, maupun uji grafologi.

Satu-satunya ahli yang dirujuk adalah akuntan publik I Wayan Madiarta, yang memeriksa laporan keuangan PT AGS tahun buku 2023 bukan keaslian dokumen.

“Auditor keuangan tidak memeriksa tanda tangan. Jadi kesimpulan bahwa tanda tangan itu palsu hanya bersandar pada pernyataan saksi,” katanya.

Keterangan Saksi yang Tidak Ditemukan dalam Putusan

Fahmi menyebut ada keterangan yang seragam termuat dalam tuntutan tetapi tidak ia temukan dalam putusan.

Saksi Fauzi Said Djawas, Brislian Anggi Wijaya, Ryan Soma, Hendrawan, Ardiasyah, Bony Asmara, hingga terdakwa sendiri disebut sama-sama menyatakan bahwa pemalsuan tanda tangan yang mereka pahami tidak terkait dengan pemesanan IP address berupa Surat Pernyataan Qualitate Qua.

“Seluruh saksi memisahkan dua hal itu. Keterangan ini ada di tuntutan, tapi tidak ada di putusan,” kata Fahmi.

Ia juga menyinggung keterangan Bony Asmara yang menyebut pembuat surat pernyataan patut diduga adalah Ahmad Haudi, bukan terdakwa.

Sementara Ryan Soma disebut menemukan 514 Qualitate Qua dan 75 surat pernyataan bertanda tangan direksi, namun hanya 46 yang didakwakan tanpa penjelasan mengenai kriteria pemilihannya.

Dokumen Tak Pernah Dikonfirmasi ke Terdakwa

Ryan Soma, yang membeli PT AGS pada 26 Februari 2025 dan menemukan dokumen tersebut pada April 2025, mengakui di persidangan tidak pernah mengonfirmasikannya kepada terdakwa.

Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa pembuat surat-surat itu.

Ade menerangkan baru melihat dokumen tersebut saat diperiksa di Polres. “Bukan di perusahaan, bukan di RUPS, bukan lewat somasi,” kata Fahmi.

Di sisi lain, alat bukti surat terdakwa T-1 sampai T-31 dikesampingkan majelis karena tidak dikonfrontasi dengan saksi.

“Bukti terdakwa dikesampingkan karena tidak dikonfrontasi, sementara dokumen yang memberatkannya tidak pernah dikonfirmasi ke terdakwa dan tidak pernah diuji forensik,” ujarnya.

Komisi Yudisial Diminta Memantau Majelis PN Kupang

Selain menempuh banding, kuasa hukum menyatakan akan mengajukan permohonan pemantauan kepada Komisi Yudisial sesuai hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami minta KY memantau bagaimana majelis tingkat pertama menyusun fakta hukum dan menilai alat bukti dalam perkara yang kolom keterangan ahlinya kosong,” kata Fahmi.

“Pemantauan bukan intervensi. Kemerdekaan hakim tetap dihormati. Yang kami minta adalah akuntabilitas proses.”

Ia menutup dengan merujuk asas in dubio pro reo. “Jika keaslian dokumen tidak pernah diuji, tidak ada ahli diperiksa, pembuatnya tidak diketahui, dan terdakwa tidak pernah dikonfirmasi, maka putusan bebas adalah konsekuensi yang wajar.”

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Kupang atas temuan-temuan yang disampaikan kuasa hukum. Seluruh dalil di atas merupakan posisi hukum pihak terdakwa yang masih akan diuji pada pemeriksaan tingkat banding.

Berita Terkait

Gempa M4,8 di Kupang Dipicu Aktivitas Sesar Aktif
Gempa M4,7 Guncang Kupang, Berpusat 26 KM di Barat Kabupaten Kupang
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah
SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi
Banding Bergulir, Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta KY Tidak Tanggapi Laporan dan Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Kuasa Hukum PT AGS Minta PT Kupang Perberat Banding Ade Kuswandi, Kerugian RP 152 Miliar, Abaikan Laporan KY

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:12 WIB

Gempa M4,7 Guncang Kupang, Berpusat 26 KM di Barat Kabupaten Kupang

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 

Selasa, 29 September 2026 - 12:45 WIB

SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Selasa, 29 September 2026 - 09:47 WIB

SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi

Berita Terbaru