Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raja Boti, Namah Benu/Foto : Ansger Tampani

Raja Boti, Namah Benu/Foto : Ansger Tampani

So’e, NTTPedia.id,- Penerapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Hewan dan Ternak di Desa Boti menuai polemik. Regulasi yang disebut masih dalam tahap draf uji coba itu diduga telah diterapkan dengan pemberian sanksi berupa denda uang hingga perampasan ternak milik warga sonaf Suku Boti.

Soni Benu, salah satu warga sonaf, mengaku dalam proses penyusunan Perdes tersebut pihaknya tidak pernah dilibatkan. “Saat penyusunan Perdes itu kami tidak pernah diundang. Ternak kami dirampas dengan dalil merusak tanaman, lalu kami diminta ganti rugi tunai antara Rp500 ribu sampai Rp2 juta,” ujarnya, Rabu, 17/02/2026.

 

Menurut Soni, kerugian yang dialami warga sudah mencapai ratusan juta rupiah jika dihitung dari akumulasi uang tunai serta ternak sapi dan kambing yang diambil. Ia juga menilai sanksi tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang jelas.

 

“ Tidak ada pembuktian bahwa ternak kami benar-benar merusak tanaman milik warga di luar sonaf. Kami menilai ini hanya kesempatan untuk pemerasan dan pencurian ternak,” katanya.

 

Warga mengaku telah mengadukan persoalan ini ke Pemerintah Daerah melalui PMD dan Sekretaris Desa Boti. Klarifikasi sempat difasilitasi Camat Kie bersama anggota DPRD Komisi I, Marten Natonis.

 

Namun Soni menilai proses itu tidak berimbang karena dirinya tidak diberi ruang menyampaikan pendapat. Ia menyebut hasil klarifikasi hanya meminta seluruh ternak milik Suku Boti dipindahkan ke lokasi yang ditunjuk.

 

“Saya tidak mau menandatangani kesepakatan itu karena tidak berpihak pada kepentingan warga,” katanya.

 

Soni juga menuding Kepala Desa Boti, Balsasar O.I. Benu, bersikap arogan dengan membakar pagar kebun milik warga, padahal Perdes yang menjadi dasar kebijakan disebut masih dalam draf uji coba.

Warga Suku Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Foto : Ansger Tampani

Di sisi lain, Raja Boti, Namah Benu, berpendapat kebijakan yang mewajibkan ternak dikandangkan tidak sesuai dengan kondisi wilayah sonaf yang memiliki lahan luas.

 

“Seharusnya kebun yang dipagari, bukan ternak yang dikandangkan. Sonaf lahannya berhektar-hektar, jadi yang perlu dipagari kebunnya, jangan dibalik,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Boti Balsasar O.I. Benu saat dikonfirmasi membenarkan adanya sanksi berupa uang ratusan ribu hingga satu juta rupiah. Namun ia menegaskan denda tersebut bukan berasal dari pemerintah desa, melainkan dari warga yang kebunnya dirusaki ternak.

 

“Itu bukan dari pemerintah desa, tapi dari warga yang kebunnya dirusaki ternak,” jelasnya.

 

Terkait pembakaran pagar, Balsasar juga mengakui dirinya yang melakukan tindakan tersebut. Ia menyebut pagar yang dibakar berada di lahan miliknya yang dipinjamkan kepada beberapa warga.

 

“Saya bakar karena sejak dipagari semua tanaman pohon ditebas sehingga mengakibatkan longsor,” ujarnya.(Ansger Tampani)

Berita Terkait

Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT Rilis Laporan Kinerja 2025 kepada Rakyat, Soroti Kemiskinan, Stunting hingga Infrastruktur
Melkias Rumlaklak Tegas Tolak Musprov IPSI NTT di Luar Kupang, Sebut Keputusan Sepihak
Gubernur NTT Kunjungi Keluarga YBR di Ngada, Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf
Cuaca Buruk Hambat Pasokan BBM ke Rote Ndao dan Sabu Raijua
Program One School One Product (OSOP) Melki-Johni Berhasil Diterapkan di SMK Negeri Bukapiting Alor
Patut Jadi Contoh Desa di NTT, Desa Wisata Golo Loni Raih Juara III Nasional Desa Wisata Nusantara 2025
Bandara El Tari Berpotensi Buka Rute Kupang – Dili – Darwin

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:21 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Senin, 16 Februari 2026 - 19:28 WIB

Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Senin, 16 Februari 2026 - 18:08 WIB

Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT Rilis Laporan Kinerja 2025 kepada Rakyat, Soroti Kemiskinan, Stunting hingga Infrastruktur

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:37 WIB

Melkias Rumlaklak Tegas Tolak Musprov IPSI NTT di Luar Kupang, Sebut Keputusan Sepihak

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:49 WIB

Gubernur NTT Kunjungi Keluarga YBR di Ngada, Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf

Berita Terbaru