Kupang, NTTPedia.id, – Sidang terhadap terdakwa Ali Antonius di Pengadilan Tipikor Kupang kian menarik untuk disimak.
Bagaimana tidak, saksi Harum Fransiskus yang semula saat tahap penyidikan di Kejati NTT memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa, justru berbalik arah memberikan keterangan mendukung Ali Antonius.
Bahkan, Harum Fransiskus di persidangan sampai mencabut keterangannya yang sudah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Untuk menyakinkan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan juga telah memohon kepada majelis hakim untuk membuka video rekonstruksi sebagai alat bukti petunjuk.
Namun majelis hakim menolak dengan alasan hasil rekonstruksi telah termuat dalam BAP.
Sikap saksi yang mencabut keterangan di BAP ini membuat publik yang selama ini mengikuti persidangan perkara ini menjadi bertanya-tanya dan curiga.
Pengamat hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Jhon Tubahelan, ikut berkomentar soal perkembangan dan fakta persidangan perkara ini.
Jhon berpendapat, terhadap fakta sidang ini, majelis hakim perlu menggali kebenaran materil dalam memutus perkara ini.
“Saya ikuti di YouTube, para saksi menangis karena menyesal memberikan keterangan sesuai arahan AA (Ali Antonius), namun sekarang berbalik lagi bahwa mereka menyatakan tidak diarahkan dan mencabut BAP maka hakim perlu menggali kebenaran materil dalam memutus perkara ini,” kata Jhon Tubahelan yang diwawancarai media ini di Kupang, Kamis (29/7/2021) malam.
“Soal pencabutan BAP di sidang Pengadilan, secara hukum acara dibolehkan,” sambung dia.
Terkait dengan penolakan hakim atas permohonan majelis hakim untuk membuka video rekonstruksi, menurut Jhon Tubahelan, untuk menguji kebenaran, sebaiknya video tersebut dibuka dipersidangan.
“Video itu menurut saya wajib dibuka (di sidang) untuk menguji kebenaran,” tandas Jhon.
Terpisah, pengamat hukum Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, SH.,MH., berpendapat bahwa secara normatif tidak ada larangan bagi saksi untuk mencabut BAP atau menerangkan lain sebagaimana dalam BAP.
Menurut dia, dalam KUHAP Pasal 185 Ayat 1 pada pokoknya mengatur bahwa keterangan saksi hanya menjadi alat bukti apabila disampaikan di depan persidangan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa alat bukti saksi adalah apa yang saksi terangkan di muka sidang.
“Yang menjadi persoalan adalah dalam perkara pidana saksi dari JPU adalah saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyidikan dan bagaimana kalau saksi cabut keterangannya dalam BAP atau keterangan saksi berbeda dengan BAP, maka sesuai KUHAP, Ketua Majelis mengingatkan saksi akan hal itu serta mengemukakan alasan mencabut BAP tersebut,” jelas Mikhael Feka.
“Jika alasan pencabutan tidak benar saksi dapat dijerat dengan kesaksian palsu sebagaimana diatur dalam PasalĀ 242 KUHP juncto Pasal 22 UU Tipikor,” lanjut dia.