Kupang, NTTPedia.id,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerapkan pembatasan penggunaan handphone (HP) bagi siswa SMA, SMK, dan SLB selama jam sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Nomor 400.365/3150/UPK3/2026 tertanggal 13 Mei 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Handphone.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif serta meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan karakter, konsentrasi belajar, dan interaksi sosial yang sehat di lingkungan sekolah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sarana membangun karakter peserta didik. Di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, ketergantungan terhadap perangkat digital dinilai menjadi tantangan yang dapat mengganggu fokus belajar siswa dan kualitas komunikasi antar sesama pelajar.
” Sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan meningkatkan literasi digital yang bijak, seluruh SMA, SMK, dan SLB diminta melaksanakan pembatasan penggunaan handphone selama jam sekolah,” demikian isi surat tersebut seperti dikutip NTTPedia.id, Rabu, 03/06/2026.
Meski demikian, siswa tetap diperbolehkan membawa handphone ke sekolah. Namun perangkat tersebut wajib disimpan dalam keadaan nonaktif atau dititipkan pada tempat yang telah disediakan, seperti tas maupun loker kelas, sejak jam pelajaran pertama hingga waktu pulang sekolah.
Disdikbud NTT juga memberikan pengecualian apabila penggunaan handphone diperlukan sebagai media pendukung pembelajaran. Dalam kondisi tersebut, penggunaan perangkat digital hanya dapat dilakukan atas instruksi guru dan dengan izin kepala sekolah.
Untuk mengantisipasi kebutuhan komunikasi mendesak, orang tua atau wali murid yang perlu menghubungi anaknya selama jam sekolah dapat menggunakan nomor piket sekolah yang telah disediakan dan diinformasikan kepada orang tua.
Selain itu, pihak sekolah diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Pembina satuan pendidikan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Dinas melalui Kepala Cabang Dinas di wilayah masing-masing.
Ambrosius mengatakan tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong siswa kembali aktif berinteraksi secara langsung, meningkatkan fokus terhadap proses pembelajaran, mengurangi paparan konten digital yang kurang mendidik, serta membangun kedisiplinan dalam mengelola waktu di era digital.
Dengan kebijakan tersebut, kata Ambrosius, Pemerintah Provinsi NTT berharap sekolah dapat menjadi ruang yang lebih efektif untuk belajar, berinteraksi, dan membentuk karakter generasi muda yang berkualitas.(APl







