Kupang, NTTPediaid,- Bank NTT mulai menjalankan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana gempa Flores. Kebijakan tersebut telah efektif berjalan dan petunjuknya telah diberikan kepada cabang-cabang Bank NTT.
Direktur Kredit Bank NTT Aloysius Geong mengatakan restrukturisasi merupakan produk yang dimiliki Bank NTT dan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk penjadwalan utang, pemberian keringanan hingga penangguhan.
” Namanya restruktur itu, kita jalankan mau kita penjadwalan hutangnya, restruct itu macam-macam dia punya bentuk termasuk pemberian keringanan, penangguhan, segala macem. Itu semua Bank NTT juga punya produk. Itu memang dijalankan oleh semua bank itu hampir semua seperti itu,” kata Aloysius di Kupang, Kamis, 08/10/2026.
Menurut Aloysius ketentuan mengenai debitur terdampak bencana juga telah diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Bank NTT telah memiliki inisiatif untuk melaksanakan restrukturisasi bahkan sebelum ketentuan tersebut keluar.
” Jadi terdampak bencana itu POJKnya sudah ada. Memang dalam kelasimanya itu bahwa setiap ada bencana di mana nanti SE OJK itu hadir. Tapi bank juga sebelum itu keluar pun bank sudah punya inisiatif juga untuk melaksanakan,” ujarnya.
Terkait jumlah kredit yang terdampak, Aloysius mengatakan identifikasi awal Bank NTT menunjukkan portofolio sekitar Rp79 miliar. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi kembali.
” Kita kemarin itu identifikasi awal itu kurang lebih ada jumlah portofilinya itu 79M. 79M. Tapi kan nanti perlu diverifikasi kembali,” katanya.
Verifikasi akan dilakukan oleh cabang-cabang Bank NTT dengan turun ke lapangan untuk melihat kondisi debitur, mewawancarai debitur serta melihat usaha yang dijalankan.
Menurut Aloysius langkah tersebut diperlukan karena tingkat dampak yang dialami setiap debitur berbeda. Ada yang terdampak kecil, sedang maupun berat sehingga penanganannya akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
” Karena kita tidak boleh keluar dari rules, dan prinsip kehatian-hatian. Dalam artian, Benar, apakah dia memang kesulitan karena memang terdampak bencana? Atau memang sebelumnya, sebelum bencana juga sudah sulit kan gitu,” katanya.
Ia mengatakan kondisi tersebut perlu melalui proses verifikasi dengan tetap mengacu pada aturan dan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, Gubernur NTT Melki Laka Lena menyampaikan kebijakan relaksasi kredit memberikan ruang bagi warga terdampak gempa yang belum mampu memenuhi kewajiban kredit secara normal untuk menyesuaikan pembayaran sesuai kemampuan.(AP)







