Gubernur NTT Dukung Revisi UU Penyiaran, Minta KPID Perketat Pengawasan

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, mendukung revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT memperkuat pengawasan terhadap isi siaran di daerah guna menjaga kualitas penyiaran yang sehat, edukatif dan bertanggung jawab.

 

“Saya dukung revisi Undang-Undang Penyiaran itu harus dilakukan,” kata Melki Laka Lena saat menerima audiensi KPID NTT di ruang kerjanya, Jumat, 19/6/2026.

 

Menurut Melki, revisi Undang-Undang Penyiaran perlu dilakukan untuk memperkuat posisi dan peran Komisi Penyiaran Indonesia dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran. Ia menilai penguatan tersebut juga perlu diikuti dengan dukungan anggaran yang lebih memadai.

 

“Saya dukung revisi Undang-Undang Penyiaran itu harus dilakukan sehingga misalnya soal anggaran, KPID bisa dari APBN, sedangkan APBD hanya dalam bentuk dana pendukung saja seperti KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

 

Audiensi tersebut dihadiri Ketua KPID NTT Yohanes Hamba Lati, Wakil Ketua KPID NTT Kekson Fole Salukh, Koordinator Bidang PKSP Aulora A. Modok, serta Anggota KPID NTT Yohanes AR Teme.

 

Dalam kesempatan itu, Melki juga menyatakan dukungannya terhadap penyelenggaraan KPID NTT Award 2026. Ia meminta KPID NTT membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk BUMN, BUMD, dan lembaga perbankan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

” BUMN seperti Pelindo, Pelni, Angkasa Pura El Tari, dan sebagainya itu biasanya memiliki tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) atau CSR. Silakan bangun kolaborasi dengan mereka untuk mendukung KPID NTT Award,” katanya.

 

Selain BUMN dan BUMD, Melki juga menyarankan agar KPID NTT menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga lain, termasuk Bank Indonesia, BRI, BNI, dan Bank NTT.

 

” Silakan buat saja kegiatannya dan bangun kerja sama dengan berbagai pihak. Karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita sampai saat ini masih 20 persen sehingga alokasi anggaran belanja kita pun masih terbatas,” ujarnya.

 

Ia bahkan mengusulkan agar pelaksanaan KPID NTT Award digelar bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun Provinsi NTT ke-68 pada 20 Desember 2026 mendatang.

 

Sementara itu, Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati, mengatakan salah satu keputusan penting dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KPID NTT setelah pelantikan komisioner periode 2026–2029 adalah penyelenggaraan KPID NTT Award sebagai agenda tahunan.

 

” Salah satu keputusan Rakerda kami adalah melaksanakan kegiatan KPID NTT Award setiap tahun sebagai ajang apresiasi terhadap lembaga penyiaran yang ada di NTT,” ujarnya.

 

Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTT, Kekson Fole Salukh, menjelaskan penghargaan tersebut merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Penyiaran dalam mewujudkan penyiaran yang sehat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperkuat integrasi nasional.

 

Menurutnya, pengawasan penyiaran tidak hanya dilakukan melalui pemberian sanksi terhadap pelanggaran, tetapi juga melalui pemberian penghargaan kepada lembaga penyiaran yang konsisten menghadirkan siaran berkualitas.

 

” KPID NTT Award ini memberikan makna bahwa ada punishment and rewards. Bagi media penyiaran yang melanggar, kita berikan sanksi, tetapi kalau ada yang sudah menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang, wajib kita berikan reward,” tandasnya.

 

Kekson menambahkan, KPID NTT Award bertujuan mendorong lahirnya program siaran lokal yang edukatif, berkualitas, dan mendukung program pembangunan daerah. Penghargaan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran lembaga penyiaran untuk terus menghadirkan konten yang bermanfaat bagi masyarakat serta mengangkat kekayaan budaya dan kearifan lokal jelasnya

 

 

” Kita ingin memberikan penghargaan kepada program siaran lokal berkualitas, memacu persaingan sehat antar lembaga penyiaran untuk terus meningkatkan standar mutu, mendorong produksi dan penayangan konten lokal secara konsisten, serta memperkuat jati diri bangsa melalui program siaran yang merefleksikan kearifan lokal,” jelasnya.(AP)

Berita Terkait

Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses
Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027
BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi
Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar
KPID NTT Dorong Penguatan Kelembagaan dan Anggaran, Sekda Siap Tindaklanjuti
PA GMNI NTT Kembali Gerakkan Aksi Kemanusiaan, Kini untuk Korban Gempa Sumba
Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Tidak Ada Korban Jiwa
Gempa M6,1 Sumba Barat Daya, Rumah, Gereja hingga Kuburan Dilaporkan Rusak

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:07 WIB

BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

KPID NTT Dorong Penguatan Kelembagaan dan Anggaran, Sekda Siap Tindaklanjuti

Berita Terbaru