Banding Ade Kuswandi: Kuasa Hukum Minta Fakta Persidangan yang Luput Dipertimbangkan Diuji Ulang

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 14:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Tim kuasa hukum Ade Kuswandi, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, meminta majelis hakim tingkat banding memeriksa dan memutus perkara secara profesional serta detail.

Permintaan itu disampaikan jelang pemeriksaan administrasi memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang dalam perkara Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg.

Kuasa hukum Ade Kuswandi, Fahmi Namakule, S.H., M.H., mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan perkara melalui sistem informasi yang terbuka untuk umum tersebut.

Menurut Fahmi, berdasarkan status perkara yang terpantau di e-berpadu, prosesnya pada pekan ini telah memasuki tahapan pemeriksaan oleh majelis hakim tingkat banding.

“Nanti tahapan pemeriksaan ini hakim akan memeriksa administrasi. Jika ada kekurangan akan dilengkapi,” kata Fahmi.

Ia menjelaskan, sampai saat dirinya memberikan keterangan, pihaknya belum melihat adanya dokumen kontra memori banding yang diajukan JPU terhadap memori banding terdakwa.

“Kami memantau e-berpadu kami, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak ajukan perlawanan secara dokumen. Padahal pengajuan kontra memori banding diatur dalam Undang-Undang sebagaimana batas waktu yang disediakan sesuai hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Fahmi mengatakan pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada pengadilan.

Ia berharap pemeriksaan administrasi terhadap memori banding dapat segera diselesaikan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap substansi memori banding yang telah diajukan.

“Kami berharap dalam waktu dekat sudah melakukan pemeriksaan administrasi atas memori banding dan selanjutnya memeriksa memori banding,” katanya.

Fahmi menegaskan, materi banding yang diajukan pihaknya tidak terlepas dari fakta-fakta yang muncul selama persidangan di tingkat pertama. Termasuk sejumlah hal yang menurut kuasa hukum belum dipertimbangkan secara memadai oleh majelis hakim PN Kupang.

Ia menyebut seluruh poin yang dinilai luput dari pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah dituangkan dalam memori banding.

“Semua hal yang berkaitan dengan fakta persidangan atau kekeliruan yang tidak dipertimbangkan pada pengadilan tingkat pertama telah kita ajukan,” tegasnya.

“Semua hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kupang sudah kita sampaikan,” lanjut Fahmi.

Karena itu, ia berharap majelis hakim tingkat banding tidak hanya memeriksa perkara dari sisi administrasi, tetapi juga mencermati secara utuh materi banding, fakta persidangan, serta berbagai hal yang menjadi dasar keberatan pihak terdakwa.

“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara profesional dan detail agar putusan dapat mencerminkan keadilan yang sebenarnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, putusannya hakim Pengadilan Negeri Kupang menyatakan Ade Kuswandi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Pengajuan banding tersebut disampaikan tim kuasa hukum sebagai hak hukum terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan kembali atas putusan pengadilan tingkat pertama.

“Proses banding harus ditempatkan dalam koridor hukum dengan berpedoman pada fakta persidangan dan alat bukti, bukan semata-mata pada besarnya angka kerugian yang diklaim maupun jumlah pihak yang disebut sebagai korban,” ungkapnya.

Ia juga menyentil adanya permintaan pihak pelapor atau korban melalui pemberitaan agar majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang mempertimbangkan kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp152 miliar serta jumlah pihak yang disebut sekitar 50 orang.

Fahmi Namakule mengatakan pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pandangan maupun harapannya dalam proses hukum, termasuk hak pihak yang merasa dirugikan untuk memperjuangkan keadilan.

Namun, menurut Fahmi, pemeriksaan perkara pada tingkat banding tetap harus dilakukan berdasarkan hukum dan pembuktian yang objektif.

“Pengajuan banding oleh Ade Kuswandi merupakan hak hukum yang dijamin oleh sistem peradilan pidana. Upaya hukum banding bukan tindakan untuk menghindari proses hukum, melainkan mekanisme yang disediakan agar putusan pengadilan tingkat pertama dapat diuji kembali oleh pengadilan tingkat,” ujar Fahmi.

Karena itu, ia meminta penggunaan hak banding tersebut tidak dipersepsikan sebagai bentuk penolakan terhadap proses hukum.

Fahmi juga menegaskan, besarnya angka kerugian tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada seseorang.

Menurut dia, angka kerugian sekitar Rp152 miliar yang muncul dalam pemberitaan harus terlebih dahulu diuji berdasarkan fakta, alat bukti, hubungan sebab-akibat, serta relevansinya dengan unsur tindak pidana yang menjadi dasar pemidanaan terhadap terdakwa.

“Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena terdapat angka kerugian yang besar atau banyak pihak yang menyatakan dirinya terdampak. Yang harus dibuktikan adalah apakah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Ade Kuswandi benar-benar terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim,” tegasnya.

Hal serupa, lanjut Fahmi, berlaku terhadap jumlah pihak yang disebut sebagai korban. Banyaknya pihak yang mengaku mengalami kerugian tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan pidana terdakwa.

Ia mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan apabila terdapat orang-orang yang merasa mengalami kerugian. Namun, secara hukum harus dibedakan antara adanya kerugian dengan pembuktian mengenai pihak yang menyebabkan kerugian tersebut.

“Harus dilihat bagaimana hubungan perbuatannya dan apakah kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari tindak pidana yang didakwakan kepada Ade Kuswandi. Hal tersebut merupakan bagian dari substansi yang justru harus diuji secara objektif dalam pemeriksaan perkara,” lanjut Fahmi.

Ia menegaskan tim kuasa hukum akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk menyampaikan argumentasi hukum dan fakta-fakta yang menurut mereka belum dipertimbangkan secara tepat dalam putusan tingkat pertama.

“Kami percaya majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang akan memeriksa perkara ini secara independen, objektif dan berdasarkan hukum. Biarkan proses hukum yang berbicara, bukan opini,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota tim legal Ade Kuswandi, Reza Wailissa, S.H., menegaskan bahwa proses banding tidak dibangun melalui opini publik.

Ia percaya majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang akan menjalankan pemeriksaan perkara secara independen dengan berpedoman pada hukum dan fakta persidangan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, menyeluruh dan imparsial terhadap seluruh alasan banding, fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti serta pertimbangan hukum dalam putusan tingkat pertama,” kata Reza.

Menurut Reza, tim kuasa hukum tidak meminta perlakuan khusus bagi Ade Kuswandi. Pihaknya hanya meminta agar terdakwa memperoleh hak untuk mendapatkan pemeriksaan dan putusan yang adil berdasarkan hukum.

Reza juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap Ade Kuswandi belum selesai. Dengan diajukannya banding, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan pada tingkat yang lebih tinggi.

Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi seolah-olah perkara tersebut telah selesai atau kesalahan terdakwa telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami percaya bahwa kebenaran materiil dalam perkara pidana harus ditemukan melalui proses pembuktian di ruang persidangan, bukan melalui pemberitaan atau tekanan opini publik,” tegas Reza.

Berita Terkait

Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses
Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027
BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi
Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar
KPID NTT Dorong Penguatan Kelembagaan dan Anggaran, Sekda Siap Tindaklanjuti
PA GMNI NTT Kembali Gerakkan Aksi Kemanusiaan, Kini untuk Korban Gempa Sumba
Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Tidak Ada Korban Jiwa
Gempa M6,1 Sumba Barat Daya, Rumah, Gereja hingga Kuburan Dilaporkan Rusak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:07 WIB

BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

KPID NTT Dorong Penguatan Kelembagaan dan Anggaran, Sekda Siap Tindaklanjuti

Berita Terbaru