Jakarta, NTTPedia.id,- Gempa bumi yang melanda wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak hanya menyebabkan kerusakan bangunan tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kondisi tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Julie Sutrisno Laiskodat. Ia meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencarikan solusi pembiayaan bagi pelaku UMKM yang terdampak bencana agar mereka dapat kembali menjalankan usahanya.
Julie mengatakan, para pelaku UMKM saat ini menghadapi situasi sulit. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengurus kondisi pascabencana saja sudah kewalahan, sementara usaha yang menjadi sumber penghasilan mereka belum dapat berjalan normal.
” Para UMKM yang kena bencana di Nusa Tenggara Timur, khususnya di Flores, sekarang kebingungan. Untuk mengurus diri saja mereka sudah kewalahan. Mereka sangat kesulitan mencari nafkah, apalagi UMKM mereka tidak bergerak sekarang,” ujar Julie dalam sebuah kesempatan.
Menurutnya, persoalan semakin berat karena sebagian pelaku UMKM masih memiliki tunggakan atau pinjaman yang harus dibayarkan. Pinjaman tersebut tidak hanya berasal dari bank Himbara, tetapi juga bank swasta.
Karena itu, Julie meminta OJK memberikan perhatian terhadap kondisi pelaku UMKM terdampak bencana. Ia mengingatkan agar kewajiban kredit tidak justru menjadi hambatan bagi mereka untuk bangkit setelah bencana.
” Jadi minta tolong OJK, karena nanti kalau kena di SLIK lagi, berarti setelah bencana mereka akan kesulitan untuk bergerak,” katanya.
Julie juga menyinggung keterbatasan akses pembiayaan formal bagi masyarakat di NTT. Menurutnya, keberadaan BPR di sejumlah wilayah masih terbatas, sementara masyarakat lebih banyak mengenal koperasi sebagai salah satu sumber pembiayaan.
Namun, ia mengingatkan adanya praktik pinjaman harian yang berpotensi membebani masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan modal dalam jumlah kecil dan cepat.
” Banyak sekali masyarakat tahunya koperasi, tetapi sebenarnya ada yang namanya koperasi harian. Takutnya itu bukan koperasi harian, tetapi rentenir,” ujarnya.
Menurut Julie, keterbatasan akses terhadap perbankan membuat sebagian masyarakat akhirnya mencari pembiayaan melalui jalur informal. Padahal, ketika membutuhkan modal usaha, mereka juga menghadapi kendala seperti persyaratan jaminan dan proses pengajuan yang dianggap sulit.
Ia menilai jangkauan sosialisasi perbankan, termasuk bank Himbara, perlu diperluas agar masyarakat di daerah dapat mengetahui dan mengakses pembiayaan formal.
Julie juga menyinggung persoalan pinjaman online (pinjol). Berdasarkan pengamatannya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dengan jelas layanan pinjaman online yang resmi dan yang ilegal.
” Mereka cuma karena kebutuhan hari-hari, maupun juga kebutuhan untuk modal kecil-kecilan,” katanya.
Ia mencontohkan pelaku usaha kecil yang membutuhkan modal cepat untuk memproduksi makanan olahan. Menurutnya, proses pembiayaan yang terlalu panjang dapat menjadi kendala bagi usaha yang membutuhkan perputaran modal secara cepat.
” Kadang-kadang mau jualan keripik, misalnya dari pisang mau jualan keripik. Bagaimana prosesnya kalau ke Himbara saja mungkin sudah makan waktu, pisangnya sudah busuk sendiri,” ujar Julie.
Karena itu, Julie mendorong pemerintah dan sektor jasa keuangan mencari skema yang dapat membantu UMKM terdampak bencana kembali berusaha, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Ia menilai UMKM memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian daerah maupun nasional sehingga keberlangsungan usaha mereka perlu mendapat dukungan, terutama setelah menghadapi bencana.
” Saya berharap NTT ini, karena koperasi hariannya itu sangat merajalela, bagaimana supaya Himbara bisa, bukan menurunkan level, tetapi paling tidak sosialisasinya benar-benar lebih gencar lagi dan kreditnya itu benar-benar bisa dipermudah kepada UMKM,” katanya.
Dengan kemudahan akses pembiayaan yang tetap sesuai ketentuan, Julie berharap pelaku UMKM di NTT tidak terpaksa bergantung pada pinjaman informal maupun pinjaman online ilegal untuk memenuhi kebutuhan modal usaha.(AP)







