Putusan Ade Kuswandi Dipersoalkan, Kuasa Hukum Laporkan Majelis Hakim PN Kupang ke KY

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 18:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id — Kuasa hukum Ade Kuswandi resmi mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam Putusan Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg tanggal 4 Agustus 2026.

Laporan pengaduan diajukan Kantor Firma Hukum Lawnusa & Partners melalui kuasa hukum Farah Fahmi Namakule, S.H., M.H.

Aduan itu mendalilkan pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012, khususnya prinsip berperilaku adil, profesional, arif dan bijaksana, serta mandiri.

Selain meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik, kuasa hukum juga memohon Komisi Yudisial melakukan pemantauan persidangan secara ketat dan intens pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang.

Bukti Alibi Dinyatakan “Tidak Relevan” Tanpa Alasan

Poin yang dinilai paling menentukan dalam laporan adalah dikesampingkannya bukti alibi.

Menurut aduan, majelis mengesampingkan alat bukti T-26 sampai T-28 berupa paspor Pelapor tertanggal 27 Desember 2018 dan 13 Juni 2023 serta Tanda Pengenal Penduduk (Residence Permit) Arab Saudi atas nama Pelapor, dengan menyatakannya tidak relevan dengan perkara.

Padahal, Ade didakwa melakukan perbuatan di kantor PT Arsenet Global Solusi di Kota Kupang sepanjang Maret hingga Desember 2023.

Laporan menyebut dokumen keimigrasian dan bukti kependudukan di luar negeri menyangkut secara langsung mungkin tidaknya Pelapor berada pada waktu dan tempat yang didakwakan.

Aduan juga menyatakan majelis sama sekali tidak memberikan pertimbangan terhadap T-25 berupa Boarding Pass perjalanan dari Jakarta ke Madinah, serta T-31.

Menurut laporan, menyatakan bukti alibi tidak relevan tanpa satu kalimat pun alasan — dalam perkara yang justru mempersoalkan waktu dan tempat perbuatan — merupakan bentuk nyata pertimbangan yang tidak disusun secara jelas dan lengkap sebagaimana dituntut Pasal 250 ayat (1) huruf d KUHAP.

31 Alat Bukti Dikesampingkan Secara Borongan

Laporan merinci bahwa Pelapor mengajukan 31 alat bukti surat (T-1 sampai T-31). Pada halaman 78–79 putusan, T-13 sampai T-21 serta T-29 dan T-30 dikesampingkan karena dinilai merupakan salinan hasil cetak surel dari telepon genggam terdakwa yang tidak didukung bukti lain. T-22 sampai T-24 dikesampingkan dengan alasan serupa, sementara T-26 sampai T-28 dinyatakan tidak relevan.

Kuasa hukum menilai alasan tersebut bersifat generik dan diterapkan secara borongan tanpa menilai isi masing-masing dokumen.

Di antara bukti yang dikesampingkan, menurut laporan, terdapat dokumen resmi yang sama sekali bukan tangkapan layar telepon genggam — antara lain T-17 berupa Surat Permohonan Pengalihan Administrasi Penagihan Nomor 01/MGMT/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 yang ditandatangani Brislian Anggi Wijaya selaku Direktur PT AGS; T-22 dan T-23 berupa surat penundaan perkara pidana Nomor B.07/KA/II/2026 tanggal 18 Februari 2026; serta T-24 berupa gugatan wanprestasi tanggal 12 Februari 2026 pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aduan juga mempersoalkan dikesampingkannya bukti yang telah diakui saksi dengan alasan tidak dikonfrontasi. Menurut laporan, mengonfrontasi alat bukti dengan saksi merupakan kewenangan dan tugas majelis hakim dalam memimpin pemeriksaan, bukan beban terdakwa.

Standar Ganda dalam Menilai Alat Bukti

Laporan mendalilkan adanya penerapan standar penilaian yang tidak seimbang. Sebanyak 46 Surat Pernyataan Qualitate Qua yang menjadi inti dakwaan disebut berasal dari file digital yang sudah jadi dan diunggah oleh saksi Ahmad Haudi, tidak pernah diuji keasliannya maupun diperiksa secara laboratoris, namun diterima sepenuhnya sebagai dasar pemidanaan.

Sebaliknya, dokumen Pelapor disyaratkan didukung bukti lain agar dapat diterima — persyaratan yang menurut laporan tidak pernah dikenakan terhadap alat bukti Penuntut Umum.

Ketidakseimbangan itu dinilai bertentangan dengan asas persamaan kedudukan para pihak dan asas peradilan yang jujur serta tidak memihak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 13 KUHAP.

Bukti Dikesampingkan, Kesimpulan Berlawanan Jadi Fakta Hukum

Persoalan serupa disorot pada T-30 berupa Riwayat Susunan Pengurus dan Pemegang Saham PT Arsenet Global Solusi.

Dokumen itu, menurut laporan, justru menjawab persoalan kedudukan Pelapor dalam perseroan, tetapi dikesampingkan. Pada halaman 88–89 putusan, majelis kemudian menyatakan Pelapor sebagai Direktur Utama.

“Bukti yang menjawab persoalan dikesampingkan, kemudian kesimpulan yang berlawanan dengan bukti itu dinyatakan sebagai fakta hukum,” demikian tertulis dalam laporan pengaduan.

Fakta Hukum Narkotika dan Pasal yang Telah Dicabut

Aduan turut mempersoalkan pertimbangan hukum putusan yang disebut memuat fakta hukum perkara narkotika yang tidak pernah didakwakan. Selain itu, amar putusan dinilai tersalin harfiah dari petitum Penuntut Umum, pertimbangan mengenai status penahanan disebut saling bertentangan, dan identitas terdakwa disebut secara tidak konsisten.

Rangkaian hal tersebut, menurut laporan, tidak memenuhi Pasal 250 ayat (1) KUHAP dan berakibat batal demi hukum menurut Pasal 250 ayat (2) KUHAP.

Dalam hal penerapan hukum, laporan mendalilkan Judex Facti memilih Pasal 391 ayat (2) KUHP namun menguraikan dan menyatakan terbukti unsur Pasal 391 ayat (1) KUHP. Pertimbangan putusan juga disebut mendasarkan diri pada Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah dicabut.

Tidak Ada Bukti Ilmiah Keaslian Tanda Tangan

Pada bagian prinsip berperilaku adil dan profesional, laporan menyatakan tidak terdapat satu pun bukti ilmiah mengenai keaslian tanda tangan, dan tidak ada mata rantai pembuktian yang menghubungkan Pelapor dengan pembuatan atau pengetahuan atas kepalsuan surat.

Laporan juga menyebut laporan keuangan auditan yang dijadikan tumpuan Judex Facti tidak mencatat satu rupiah pun kewajiban PT AGS kepada APJII.

Sementara akta-akta perseroan dalam berkas perkara disebut menunjukkan Pelapor tidak menjabat organ perseroan apa pun sepanjang sebagian besar periode yang didakwakan. Unsur kerugian dinilai tidak terpenuhi karena seluruh tagihan telah dilunasi Pelapor dari dana pribadinya.

Selain itu, kuasa hukum mendalilkan majelis mengabaikan fakta bahwa pengaturan Qualitate Qua telah diketahui, dibahas, dan diselesaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 8 November 2024 yang dihadiri dan ditandatangani sendiri oleh Pelapor. Laporan polisi yang menjadi dasar perkara juga disebut tidak menguraikan satu pun perbuatan Pelapor.

Enam Pertanyaan untuk Komisi Yudisial

Laporan pengaduan menutup uraiannya dengan enam pertanyaan yang diajukan kepada Komisi Yudisial, di antaranya mengenai kecermatan majelis dalam mempertimbangkan masuknya fakta hukum narkotika, dasar pemilihan pasal, penilaian atas alat bukti yang dikesampingkan secara borongan, serta apakah pertimbangan hukum dan amar putusan telah disusun secara logis, konsisten, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa hukum memohon Ketua Komisi Yudisial menindaklanjuti dan melakukan penanganan pemeriksaan yang cepat dan serius atas dugaan pelanggaran etik profesi hakim dalam perkara tersebut, disertai bukti-bukti pendukung yang dilampirkan dalam laporan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Komisi Yudisial maupun Pengadilan Negeri Kupang atas laporan pengaduan tersebut. Seluruh dalil di atas merupakan materi laporan pihak Pelapor yang masih akan diuji sesuai kewenangan Komisi Yudisial.

Berita Terkait

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB
Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai
Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses
Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027
BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi
Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar
KPID NTT Dorong Penguatan Kelembagaan dan Anggaran, Sekda Siap Tindaklanjuti
PA GMNI NTT Kembali Gerakkan Aksi Kemanusiaan, Kini untuk Korban Gempa Sumba
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:07 WIB

BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar

Berita Terbaru

Bola & Sports

Soe, Udara Sejuk dan Harapan Menjadi Tuan Rumah PON 2028

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:12 WIB