Kasus Ade Kuswandi Berlanjut di Tingkat Banding, Kuasa Hukum Soroti Potensi Campur Tangan

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026 - 15:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kuasa hukum Ade Kuswandi, Farah Fahmi Namakule, S.H., M.H menegaskan, pihaknya akan menggunakan seluruh mekanisme pengawasan yang disediakan undang-undang apabila ditemukan bukti adanya campur tangan yang tidak sah dalam penanganan perkara kliennya.

Penegasan itu disampaikan ditengah berjalannya pemeriksaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg.

“Kami tidak menuduh siapa pun hari ini, Kami hanya menyampaikan sikap jika kami menemukan bukti adanya pihak yang mengintervensi proses hukum ini di luar koridor, kami akan melaporkannya melalui jalur resmi siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya. Tidak ada yang kebal terhadap mekanisme pengawasan,” kata Fahmi.

Jalur Resmi Bukan Opini

Fahmi menyatakan, pihaknya memilih tidak menempuh cara lain selain mekanisme kelembagaan yang telah diatur peraturan perundang-undangan.

“Kami memilih jalur resmi justru karena kami percaya pada proses hukum. Kami tidak akan menyelesaikan ini lewat opini atau tuduhan terbuka. Kami akan menyelesaikannya dengan bukti, di tempat yang berwenang menilainya,” ujarnya.

Ia menyebut setiap institusi penegak hukum telah memiliki lembaga pengawasnya masing-masing, dan mekanisme itu terbuka bagi setiap warga negara.

“Undang-undang sudah menyediakan salurannya. Kalau memang tidak ada apa-apa, tidak ada yang perlu dikhawatirkan siapa pun. Kalau ada, biar lembaga pengawas yang menilai bukan kami,” kata Fahmi.

Tidak Menyasar Institusi

Fahmi menekankan pernyataannya tidak ditujukan kepada institusi mana pun, dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap pihak yang sedang memeriksa perkara.

“Sikap kami sejak awal konsisten. Kami menghormati kemerdekaan hakim, kami menghormati kewenangan penuntut umum, dan kami menghormati tugas kepolisian. Yang kami persoalkan bukan institusinya, melainkan perbuatan kalau memang ada, dan kalau memang dapat dibuktikan,” ungkap Fahmi.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan menyampaikan tuduhan tanpa disertai bukti yang siap diserahkan.

“Kami tidak akan menyebut nama, tidak akan menyebut jabatan, dan tidak akan berspekulasi di media. Kalau nanti kami melapor, publik akan mengetahuinya dari nomor registrasi laporan, bukan dari pernyataan kami,” jelas Fahmi.

Perkara Masih Berjalan

Ade divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada 4 Agustus 2026 atas dakwaan Pasal 391 ayat (2) KUHP. Kuasa hukum telah mengajukan banding, dan perkara kini dalam pemeriksaan Pengadilan Tinggi Kupang.

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah mengajukan laporan pengaduan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam putusan tingkat pertama, sekaligus memohon pemantauan persidangan pada tingkat banding.

“Semua yang kami tempuh ada salurannya, ada dasar hukumnya, dan ada nomor registrasinya. Itu cara kami bekerja,” kata Fachmi.

Ia menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penilaian perkara sepenuhnya kepada majelis hakim tingkat banding.

“Yang kami minta cuma satu, perkara ini diperiksa secara menyeluruh, berdasarkan alat bukti. Selebihnya kami serahkan kepada Majelis.” tutupnya.

Berita Terkait

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB
Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai
Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses
Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027
BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi
Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar
KPID NTT Dorong Penguatan Kelembagaan dan Anggaran, Sekda Siap Tindaklanjuti
PA GMNI NTT Kembali Gerakkan Aksi Kemanusiaan, Kini untuk Korban Gempa Sumba
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:07 WIB

BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar

Berita Terbaru

Bola & Sports

Soe, Udara Sejuk dan Harapan Menjadi Tuan Rumah PON 2028

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:12 WIB