Kupang, NTTPedia.id,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiapkan Anugerah Penyiaran KPID NTT Award 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada lembaga penyiaran serta tokoh dan pemerintah daerah yang peduli terhadap penyiaran di NTT.
Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati, didampingi Wakil Ketua KPID NTT, Kekson Fole Salukh dalam rilis kepada media di Kupang, Kamis (22/10/2026), mengatakan tahapan anugerah penyiaran dijadwalkan dimulai pada 26 November 2026, dengan puncak penganugerahan pada 10 Desember 2026.
Saat ini, kata Yohanes , panitia pelaksana sedang mempersiapkan berbagai kebutuhan teknis untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
Yohanes menjelaskan anugerah penyiaran tahun ini mengusung tema “Siaran Sehat untuk NTT Cerdas”. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas isi siaran, mendorong kreativitas dan inovasi program siaran, serta memberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran yang berkomitmen menghadirkan siaran informatif, edukatif, sehat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
” KPID NTT Award tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga momentum evaluasi, motivasi, dan penguatan komitmen bersama untuk mewujudkan penyiaran yang berkualitas, bertanggung jawab, berorientasi pada kepentingan publik, serta mampu memperkuat pembangunan daerah,” kata Yohanes.
Yohanes mengatakan KPID Award menjadi upaya mendorong lembaga penyiaran di NTT berkontribusi nyata dalam mendukung program prioritas Pemerintah Provinsi NTT, yakni Dasa Cita Ayo Bangun NTT.
” KPID NTT berupaya mewujudkan tata kelola penyiaran yang inklusif dan adaptif, memperkuat keberagaman budaya lokal, serta mendukung terwujudnya masyarakat NTT yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan berkelanjutan,” katanya.
Yohanes menginformasikan pendaftaran KPID NTT Award 2026 dibuka pada 1–17 November 2026. Setiap peserta dapat mengirimkan program siaran terbaik untuk masing-masing kategori yang disiarkan selama periode 1 Januari hingga 17 November 2026.
” Program yang diterima akan melalui seleksi awal oleh tim KPID NTT untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. Program yang ditemukan melanggar ketentuan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, program yang lolos verifikasi kemudian dinilai oleh dewan juri yang terdiri atas Komisioner KPID NTT, pemerintah, akademisi, dan profesional. Penilaian mengacu pada Undang-Undang Penyiaran, P3SPS KPI, serta aspek teknis sesuai kriteria masing-masing kategori program siaran.
Ia mengatakan puncak penganugerahan KPID NTT Award 2026 dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026 di Hotel Sasando Kupang. Pengumuman pemenang juga akan disampaikan melalui media penyiaran, kanal media sosial KPID NTT, serta kanal media sosial Dinas Kominfo NTT.
” Pada penyelenggaraan tahun ini, terdapat empat kategori program siaran yang diperebutkan, terdiri atas tiga kategori untuk radio dan satu kategori untuk televisi. Persyaratan dan kriteria penilaian akan disampaikan melalui surat kepada lembaga penyiaran se-NTT,” katanya.
Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi panitia melalui Fredrik di nomor 081237266355 atau Kekson di nomor 082247329850.(AP)







