Jakarta, NTTPedia.id,– Komitmen dalam mendukung berbagai program pemerintah, BRI implementasikan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Hal ini dilakukan guna mewujudkan belanja negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sejak 1 Juli 2019, kartu kredit menjadi satu alat pembayaran Satuan Kerja (satker) di pemerintahan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Sebagai salah satu bank penerbit KKP, BRI mencatat sebanyak 6.911 satker yang telah bekerja sama dalam penggunaannya, dengan total jumlah kartu beredar sebanyak 9.968 kartu yang ditunjang dengan total transaksi sebanyak 844.759 transaksi periode Januari hingga September 2021.
Guna memenuhi kebutuhan transaksi Uang Persediaan (UP), pemerintah juga turut memfasilitasi satuan kerja pengguna KKP melalui penyediaan platform Digipay, yang merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan maupun BELA Pengadaan, dan disempurnakan oleh LKPP.