Tim Jatanras Polda NTT Bekuk Sindikat Pencurian Motor di Kota Kupang

- Jurnalis

Selasa, 16 Februari 2021 - 10:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, NTTPedia.id,- Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk sindikat pencurian Kendaraan bermotor di Kota Kupang. Ada lima pelaku yang berhasil diamankan Tim Jatanras.

Dua orang sebagai pelaku pencurian dan tiga lainnya merupakan penadah. pelaku IVM alias Adhy alias Resing (34) dan AP alias Alex (18). Sedangkan penadah adalah JL alias Jak (28), MM alias Mansyur (32) dan YL alias Oni (46). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Kupang.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan pelaku pencurian yang diamankan di tempat persembunyiannya di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada hari Rabu (10/2).

” Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian tersebut, telah ditetapkan dua orang pelaku pencurian dan tiga orang penadah sebagai tersangka oleh penyidik,” Kata Krisna, Senin, 15/02/2021.

Eks Kapolres TTU ini menjelaskan barang bukti yang dicuri oleh tersangka IVM Alias Adhy alias Resing dan AP alias Alex ada 11 unit sepeda motor.

Krisna mengatakan pelaku yang bernama Adhy mencuri karena motif ekonomi. Ady kata dia juga merupakan residivis dalam perkara pencurian.

Ketika melancarkan aksi pencurian kata Krisna, Adhy selalu memantau calon korbannya. Ketika korban memarkir sepeda motor tanpa mengunci setang, pelaku lalu mendorong motor ke tempat sepih. Adhy kemudian membongkar dan memutus kabel kontak pada motor itu.

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curian, para pelaku akan menjual ke penadah dengan kisaran harga yang sangat murah. Para penadah akan menjual lagi motor hasil curian dengan harga yang bervariasi. harga kisaran dua juta, hingga tiga juta lima ratus ribu rupiah per unit.

“Sementara terkait dengan unit sepeda motor lainnya yang merupakan barang temuan, sehingga kita lakukan publikasi kepada masyarakat atas temuan ini, sehingga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mendatangi Direskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Krisna.(AP)

Berita Terkait

Musda Golkar Kabupaten Kupang Memanas, 17 Ketua dan Sekretaris Kecamatan Dipecat
Distribusi BBM Mulai Normal, Christian Widodo Kerahkan Satpol PP Pantau 15 SPBU di Kupang
Apresiasi Pemerintahan Wali Kota Kupang, DPD IMM NTT Gelar Diskusi Publik
Dukung Rp100 Juta, Wali Kota Christian Widodo Siapkan Fasilitas untuk Pesparawi Perdana GMIT
Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual
Bedah Buku Romo Leo, Wali Kota Kupang Bicara tentang Warga yang Terpinggirkan
Wali Kota Kupang Tantang Anak Muda Adu Gagasan, Solusi Terbaik Bisa Jadi Kebijakan
31 Atlet Kempo Kota Kupang Dilepas ke Badung, Wali Kota Pesan Tampil dengan Mental Petarung

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Musda Golkar Kabupaten Kupang Memanas, 17 Ketua dan Sekretaris Kecamatan Dipecat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Apresiasi Pemerintahan Wali Kota Kupang, DPD IMM NTT Gelar Diskusi Publik

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Dukung Rp100 Juta, Wali Kota Christian Widodo Siapkan Fasilitas untuk Pesparawi Perdana GMIT

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bedah Buku Romo Leo, Wali Kota Kupang Bicara tentang Warga yang Terpinggirkan

Berita Terbaru