Lima Suku Pemilik Tanah Ulayat Tutup Tambang Pasir di Tanjung Baja, Lembata

- Jurnalis

Kamis, 18 Maret 2021 - 21:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lewoleba, NTTPedia.id,- Lima suku di Kecamatan Lebatukan, Kabupten Lembata, NTT melakukan pemblokiran dan penutupan terhadap tambang galian C diatas tanah ulayat Lewolera Lamadale, Kamis, 18/03/2021. Lima suku itu adalah suku Olepue, Suku Tapobali, Lankeru, Lewerang dan suku Dalotereng.

Dilokasi itu ada aktifitas pengambilan bahan galian C yakni pasir yang di peruntukan Pembangunan Pelebaran Jalan Negara yang berlokasi Jalan Raya Trans Lembata.

Pemblokiran itu dipimpinFransiskus Olepue, selaku anak suku pengaliwaris tanah ulayat dan Gabriel Geri Olepue, selaku anak kandung dari tuan tanah serta diikuti sekitar 50 orang masyarakat setempat.

Dilokasi aktivitas tambang itu, mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan “STOP AKTIFITAS DI TANAH INI” dan Pamflet yang bertuliskan “STOP !!! HENTIKAN AKTIFITAS DIATAS TANAH ADAT LEWOLERA/LAMADALE DIBAWAH PENGAWASAN SUKU OLEPUE.

Fransiskus Olepue selaku kordinator ketika ditemui NTTPedia.id di lokasi tambang mengatakan tanah adat Lewolera Lamadale yang terletak dari Jembatan kali mati di Desa Tapolango Kecamatan Lebatukan sampai dengan jembatan besar kali waelolo Desa Wailolong,Kecamatan Omesuri yang didalamnya termasuk jalan raya trans Lembata adalah hak Ulayat dari lima suku.

” Kami tidak mengganggu proses pembangunan pelebaran jalan raya trans Lembata yang sedang berjalan saat ini proses pembangunan pelebaran jalan terus berlanjut. Namun mulai hari ini material dalam hal ini pasir hasil galian pelebaran jalan tersebut tidak boleh keluar/di jual kesiapapun tanpa berkordinasi dengan kami lima suku sebagai pemilik hak ulayat,” katanya.

Ia mengatakan lima suku mendengar bahwa ada oknum tertentu yang mengatasnamakan dirinya sebagai tuan tanah sehingga mengklaim kepemilikan tanah di atas tanah ulayat dari lima (5) suku tersebut.

” Dengan mengklaim sebagai tuan tanah maka selama ini oknum tersebut sering memanfaatkan material seperti pasir hasil dari galian pelebaran jalan untuk kepentingan pribadi,” kata Frans.(PLW)

Berita Terkait

Musda Golkar Kabupaten Kupang Memanas, 17 Ketua dan Sekretaris Kecamatan Dipecat
Distribusi BBM Mulai Normal, Christian Widodo Kerahkan Satpol PP Pantau 15 SPBU di Kupang
Apresiasi Pemerintahan Wali Kota Kupang, DPD IMM NTT Gelar Diskusi Publik
Dukung Rp100 Juta, Wali Kota Christian Widodo Siapkan Fasilitas untuk Pesparawi Perdana GMIT
Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual
Bedah Buku Romo Leo, Wali Kota Kupang Bicara tentang Warga yang Terpinggirkan
Wali Kota Kupang Tantang Anak Muda Adu Gagasan, Solusi Terbaik Bisa Jadi Kebijakan
31 Atlet Kempo Kota Kupang Dilepas ke Badung, Wali Kota Pesan Tampil dengan Mental Petarung

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Musda Golkar Kabupaten Kupang Memanas, 17 Ketua dan Sekretaris Kecamatan Dipecat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Apresiasi Pemerintahan Wali Kota Kupang, DPD IMM NTT Gelar Diskusi Publik

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Dukung Rp100 Juta, Wali Kota Christian Widodo Siapkan Fasilitas untuk Pesparawi Perdana GMIT

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bedah Buku Romo Leo, Wali Kota Kupang Bicara tentang Warga yang Terpinggirkan

Berita Terbaru