Kupang, NTTPedia.id, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, NTT, Daniel Taimenas dituding oleh sejumlah pihak melanggar kode etik terkait penyerahan Bandara El Tari Kupang. Padahal kata Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang kehadiran dirinya untuk menghadiri penyelesaian tapal batas antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
” Saya memang hadir pada pertemuan tanggal 28 Desember 2020 yang lalu. pertemuan itu dengan Gubernur NTT, Walikota-Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati. Tapi pada pertemuan itu tidak membahas tentang penyerahan aset ke Kota Kupang,” kata Daniel Taimenas kepada sejumlah wartawan di Warung Makan Raja Laut, Sabtu, 09/01/2020.
Ia mengatakan dugaan pelanggaran kode etik pada dirinya sangat tidak beralasan sama sekali apalagi pada kesempatan itu kata Dia, dirinya tidak mendapat kesempatan untuk berbicara.
” Kami hanya hadir untuk penyelesaian tapal batas. Undangan itu oleh bapak Gubernur NTT. Kami hadir bersama pemerintah kabupaten Kupang. Yang disepakati pada saat itu adalah penyelesaian tapal batas dan tidak ada penyerahan aset daerah,” ujarnya.
Terkait permintaan beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Kupang untuk memberikan klarifikasi terkait masalah penyerahan itu, dia mengaku siap menjelaskan, dan siap menerima kritik dan saran.
“Saya siap untuk jelaskan, bahwa undangannya penyelesaian tapal batas, bukan penyerahan aset,” tegasnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kupang, Habel Mbate mengatakan kehadiran ketua Daniel Taimenas pada pada tanggal 28 Desember merujuk pada surat undangan yang diterima pihaknya. Surat itu kata dia berisi undangan penyelesaian tapal batas antara kabupaten Kupang dan Kota Kupang.