Bantah Penyerahan Aset, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Hadiri Penyelesaian Tapal Batas

- Jurnalis

Sabtu, 9 Januari 2021 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, NTTPedia.id, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, NTT, Daniel Taimenas dituding oleh sejumlah pihak melanggar kode etik terkait penyerahan Bandara El Tari Kupang. Padahal kata Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang kehadiran dirinya untuk menghadiri penyelesaian tapal batas antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

” Saya memang hadir pada pertemuan tanggal 28 Desember 2020 yang lalu. pertemuan itu dengan Gubernur NTT, Walikota-Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati. Tapi pada pertemuan itu tidak membahas tentang penyerahan aset ke Kota Kupang,” kata Daniel Taimenas kepada sejumlah wartawan di Warung Makan Raja Laut, Sabtu, 09/01/2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan dugaan pelanggaran kode etik pada dirinya sangat tidak beralasan sama sekali apalagi pada kesempatan itu kata Dia, dirinya tidak mendapat kesempatan untuk berbicara.

” Kami hanya hadir untuk penyelesaian tapal batas. Undangan itu oleh bapak Gubernur NTT. Kami hadir bersama pemerintah kabupaten Kupang. Yang disepakati pada saat itu adalah penyelesaian tapal batas dan tidak ada penyerahan aset daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Rumah Terbakar di Amfoang, Dua Balita Kakak Beradik Hangus Terbakar

Terkait permintaan beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Kupang untuk memberikan klarifikasi terkait masalah penyerahan itu, dia mengaku siap menjelaskan, dan siap menerima kritik dan saran.

“Saya siap untuk jelaskan, bahwa undangannya penyelesaian tapal batas, bukan penyerahan aset,” tegasnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kupang, Habel Mbate mengatakan kehadiran ketua Daniel Taimenas pada pada tanggal 28 Desember merujuk pada surat undangan yang diterima pihaknya. Surat itu kata dia berisi undangan penyelesaian tapal batas antara kabupaten Kupang dan Kota Kupang.

” Kader kami pak Danel Taimenas hadir dalam kesempatan itu dalam rangka penyelesaian tapal batas dan tidak dalam konteks menyerahkan apapun,” ujarnya.

Terkait wilayah Bandara El Tari Kupang, jelas dia, sesuai dengan keterangan BPN bahwa sertifikat Bandara El Tari berada di wilayah Kota Kupang.

“Sejak dulu, Bandara El Tari sudah masuk Kota Kupang. Bahkan infrastruktur di sekitar Bandara dibiayai APBD Kota Kupang,” jelasnya.

Baca Juga :  Letjen Gabriel Lema Sebut Frans Pati Herin Jurnalis yang Menyerap Saripati Kehidupan

Wakil Ketua DPD I Golkar NTT Bidang Media dan Pengendalian Opini, Frans Sarong pada kesempatan itu mengatakan penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Kupang untuk meluruskan sejumlah informasi bias yang beredar ditengah masyarakat kabupaten Kupang. Kehadiran Daniel Taimenas kata mantan jurnalis senior ini seolah-olah ikut menyerahkan Bandara El Tari Kupang kepada pemerintah Kota Kupang.

Padahal kata dia pertemuan pada tanggal 28 Desember 2020 yang lalu itu hanya membahas soal penyelesaian tapal batas.

” Sorotannya itu adalah seolah-olah Pemda kabupaten Kupang yang didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang sudah melakukan penyerahan aset dalam hal ini Bandara El Tari dari kabupaten Kupang ke Pemkot Kupang. Sorotannya ialah kalau itu yang terjadi, semestinya melalui paripurna di DPRD Kabupaten Kupang,” kata mantan wartawan harian Kompas ini.

Dijelaskannya yang terjadi sebenarnya bukan penyerahan aset tapi penyelesaian tapal batas sesuai dengan undangan yang diterima. Bahwa didalamnya termasuk dengan Bandara El Tari Kupang kata dia itu terjadi dengan sendirinya.(AP)

Berita Terkait

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan
Diinisiasi Winston Rondo, Dinas Sosial NTT Koordinasi Tindak Lanjut Pemblokiran Penerima PKH di Tesabela
Winston Rondo Turun Tangan, Koordinasi dengan Dinsos NTT dan Pemkab Kupang Selesaikan Pemblokiran PKH Warga Tesabela
Total 13 Warga Tesabela Diblokir dari Daftar Penerima PKH dan BPNT, Dinsos Kabupaten Kupang Belum Turun Cek 
Ditanya Alasan Pemblokiran PKH Warga Tesabela, Dinsos Kabupaten Kupang Bungkam
PKH Diblokir, Pendamping dan Dinsos Kabupaten Kupang Kompak Salahkan Warga Tesabela
Fraksi NasDem Sumba Tengah Kunjungi Dua Panti Asuhan di Waibakul dan Katikuloku
Bantuan PKH Diblokir, Warga Tesabela, Kabupaten Kupang Menjerit Minta Tolong Bupati

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 21:39 WIB

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan

Senin, 10 November 2025 - 21:03 WIB

Diinisiasi Winston Rondo, Dinas Sosial NTT Koordinasi Tindak Lanjut Pemblokiran Penerima PKH di Tesabela

Senin, 10 November 2025 - 15:28 WIB

Winston Rondo Turun Tangan, Koordinasi dengan Dinsos NTT dan Pemkab Kupang Selesaikan Pemblokiran PKH Warga Tesabela

Senin, 10 November 2025 - 14:28 WIB

Total 13 Warga Tesabela Diblokir dari Daftar Penerima PKH dan BPNT, Dinsos Kabupaten Kupang Belum Turun Cek 

Senin, 10 November 2025 - 08:19 WIB

Ditanya Alasan Pemblokiran PKH Warga Tesabela, Dinsos Kabupaten Kupang Bungkam

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB