Kupang, NTTPedia.id, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, NTT, Daniel Taimenas dituding oleh sejumlah pihak melanggar kode etik terkait penyerahan Bandara El Tari Kupang. Padahal kata Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang kehadiran dirinya untuk menghadiri penyelesaian tapal batas antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
” Saya memang hadir pada pertemuan tanggal 28 Desember 2020 yang lalu. pertemuan itu dengan Gubernur NTT, Walikota-Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati. Tapi pada pertemuan itu tidak membahas tentang penyerahan aset ke Kota Kupang,” kata Daniel Taimenas kepada sejumlah wartawan di Warung Makan Raja Laut, Sabtu, 09/01/2020.
Ia mengatakan dugaan pelanggaran kode etik pada dirinya sangat tidak beralasan sama sekali apalagi pada kesempatan itu kata Dia, dirinya tidak mendapat kesempatan untuk berbicara.
” Kami hanya hadir untuk penyelesaian tapal batas. Undangan itu oleh bapak Gubernur NTT. Kami hadir bersama pemerintah kabupaten Kupang. Yang disepakati pada saat itu adalah penyelesaian tapal batas dan tidak ada penyerahan aset daerah,” ujarnya.
Terkait permintaan beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Kupang untuk memberikan klarifikasi terkait masalah penyerahan itu, dia mengaku siap menjelaskan, dan siap menerima kritik dan saran.
“Saya siap untuk jelaskan, bahwa undangannya penyelesaian tapal batas, bukan penyerahan aset,” tegasnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kupang, Habel Mbate mengatakan kehadiran ketua Daniel Taimenas pada pada tanggal 28 Desember merujuk pada surat undangan yang diterima pihaknya. Surat itu kata dia berisi undangan penyelesaian tapal batas antara kabupaten Kupang dan Kota Kupang.
” Kader kami pak Danel Taimenas hadir dalam kesempatan itu dalam rangka penyelesaian tapal batas dan tidak dalam konteks menyerahkan apapun,” ujarnya.
Terkait wilayah Bandara El Tari Kupang, jelas dia, sesuai dengan keterangan BPN bahwa sertifikat Bandara El Tari berada di wilayah Kota Kupang.
“Sejak dulu, Bandara El Tari sudah masuk Kota Kupang. Bahkan infrastruktur di sekitar Bandara dibiayai APBD Kota Kupang,” jelasnya.
Wakil Ketua DPD I Golkar NTT Bidang Media dan Pengendalian Opini, Frans Sarong pada kesempatan itu mengatakan penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Kupang untuk meluruskan sejumlah informasi bias yang beredar ditengah masyarakat kabupaten Kupang. Kehadiran Daniel Taimenas kata mantan jurnalis senior ini seolah-olah ikut menyerahkan Bandara El Tari Kupang kepada pemerintah Kota Kupang.
Padahal kata dia pertemuan pada tanggal 28 Desember 2020 yang lalu itu hanya membahas soal penyelesaian tapal batas.
” Sorotannya itu adalah seolah-olah Pemda kabupaten Kupang yang didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang sudah melakukan penyerahan aset dalam hal ini Bandara El Tari dari kabupaten Kupang ke Pemkot Kupang. Sorotannya ialah kalau itu yang terjadi, semestinya melalui paripurna di DPRD Kabupaten Kupang,” kata mantan wartawan harian Kompas ini.
Dijelaskannya yang terjadi sebenarnya bukan penyerahan aset tapi penyelesaian tapal batas sesuai dengan undangan yang diterima. Bahwa didalamnya termasuk dengan Bandara El Tari Kupang kata dia itu terjadi dengan sendirinya.(AP)
Discussion about this post