Kupang, NTTPedia.id,- Jumlah kematian dan pasien Covid-19 terus meningkat di Kota Kupang. Fenomena ini sangat mengkuatirkan bagi seluruh masyarakat. Terkait hal ini Keuskupang Agung Kupang mengambil keputusan meniadakan Misa dan peribadatan lain hingga tanggal 25 Januari mendatang.
Dalam surat edaran yang ditanda tangani Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Kupang, RD, Geradus Duka, Pr nomor 014/SI/KAK/1/2021 ditujukan kepada Pastor Paroki, Pastor Quasi Paroki dan Pastor Stasi. Isinya adalah segala bentuk peribadatan baik dalam gereja maupun diluar gereja dalam Kota Kupang dalam wilayah Keuskupan Agung Kupang ditiadakan.
” Ini mengacu pada edaran Walikota Kupang SE Nomor 004/HK.188.45.188/1/1/2021 tentang kegiatan dirumah ibadat untuk sementara waktu tidak dilakukan dalam tatap muka. Dilakukan secara online/virtual sampai tanggal 25 Januari 2021,” demikian isi surat itu yang didapat redaksi, Jumad, 15/01/2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dijelaskan dalam surat itu segala pelayanan sakramen dalam PPKM, tetap berpedoman pada surat pastoral Uskup Agung Kupang yang dikeluarkan 25 Maret 2020.
” Pelayanan Sakramen kembali tatap muka , Misa mingguan, misa harian dan lain-lain pada tanggal 26 Januari 2021 apabila SE Walikota tidak diperpanjang.
RD, Geradus Duka, Pr yang dikonfirmasi wartawan membenarkan surat edaran tersebut.(AP)















