“Para Lurah menggerakkan RT dan RW di wilayahnya masing-masing untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan termasuk penanganan sampah. Lurah harus proaktif dalam melakukan kerjabakti bersama RT, RW dan warga masyarakat untuk membersihkan lingkungan,” ucapnya.
Kasat Pol PP Provinsi NTT, Cornelis Wadu yang hadir pada kesempatan itu mengatakan akan dibentuk tim terpadu untuk melakukan operasi bersama untuk meminimalisir potensi kenaikan atau tren pertumbuhan covid-19 di Kota Kupang.
“Tim ini sudah harus segera dibentuk dan kolaborasi bersama TNI/ Polri di tiap tingkatan,” ujarnya. Untuk teknis pengaturan terkait pendisiplinan dan penegakan aturan dikatakan akan ditentukan kemudian apakah saling membantu atau berbagi wilayah terhadap enam kecamatan di Kota Kupang.
Selain itu juga, atas instruksi Sekda Provinsi NTT, dijelaskan Cornelis Wadu, harus dibentuk call center mulai dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Hal ini untuk memantau warga terkonfirmasi covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“Call center yang ada di kelurahan berfungsi untuk mendata pasien covid tanpa gejala, yang melakukan isolasi mandiri. Mereka harus terpantau. Manfaatkan RT/RW untuk menginformasikan siapa warga yang diisolasi mandiri,” ucapnya.
Jika ditemui pelanggaran, maka perlu dilakukan upaya pendisiplinan dan penegakan aturan, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai kota. Untuk itu menurutnya perlu melibatkan babinkamtibmas dan peran tokoh masyarakat.
“Harus ada kesamaan persepsi di tingkat kota dan provinsi sehingga tindakan sama,” tegasnya. “Perlu extra kerja dan luar biasa, tidak bisa biasa-biasa saja. Dalam kondisi saat ini perlu tegas, cepat dan tepat,” ujarnya. (Fdz)