Forum Bakohumas, Pemprov NTT Ajak Media Hindari Berita Provokatif dan Perkuat Legalitas

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTpedia.id,- Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT secara berkala menggelar Pertemuan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Bakohumas kali ini  mengangkat tema ‘Pentingnya Legalitas bagi Media Massa’ sebagai topik utama.

Pertemuan yang berlangsung di Hotel Imma Kupang ini menghadirkan tiga narasumber diantaranya Sekda NTT, Kosmas Lana, Ketua Dewan Pers Nini Rahayu, serta Polda NTT yang diwakili Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Kosmas Lana, menekankan pentingnya peran media massa dan pers dalam struktur pemerintahan di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Peran media massa dan pers dalam struktur pemerintahan di republik ini sesungguhnya masuk dalam kategori infrastruktur politik,” ujar Kosmas Lana kepada wartawan di Kupang, Kamis 30 Mei 2024.

Menurut dia, setiap media tentu memiliki fungsi untuk menyuarakan aspirasi rakyat, sehingga media massa menjadi komponen penting dalam infrastruktur politik.

“Peran penting pers sebagai infrastruktur politik adalah untuk mempengaruhi keputusan yang akan diambil para suprastruktur politik. Jadi kualitas informasi dan keterangan berita sangat berpengaruh,” jelasnya.

Dia menjelaskan, legalitas juga menjadi bagian penting dari media, sehingga ia mengajak segenap insan pers untuk berbenah diri dan memastikan legalias medianya masing – masing.

“Legalitas media itu sangat penting. Sehingga saya ajak kita semua untuk berbenah diri. Yang legal-legal saja. Kalau tidak legal maka saya minta maaf, kita harus definisikan kembali,” jelasnya.

Kosmas juga menyoroti pentingnya keakuratan data dalam penyajian informasi atau berita. Menurut dia, data hanya dua, yakni berupa angka dan huruf.

“Sehingga, patut diketahui, bahwa kapan data yang terdiri dari angka dan huruf ini diolah jadi informasi untuk disajikan dalam bentuk berita. Itu yang menjadi penting,” jelasnya.

Jika salah menyampaikan informasi, maka akan berdampak hukum. Karena itu, harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan menghindari berita yang bersifat provokatif.

“Jadi harus berikan informasi yang benar kepada masyarakat, jangan sajikan berita bersifat provokatif,” pungkas Kosmas Lana.(AP)

Berita Terkait

Puluhan Siswa di Amanuban Selatan Diduga Keracunan Makanan Program MBG
Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Hardiknas 2026 Dipusatkan di Fatukoa, Wali Kota Kupang Soroti Momentum Kunjungan Menteri
Kepatuhan Pajak Jadi Sorotan, Wali Kota Kupang Minta ASN Jadi Teladan
Donasi dan Rumah Singgah, Keluarga NTL : Terima Kasih Pak Gubernur
Didukung Gubernur NTT, Donasi Rp19,25 Juta untuk NTL Terkumpul, Diserahkan Oleh Cabang Dinas Pendidikan
Pererat Sinergi, Kapolda NTT Ajak Media Angkat Potensi Wisata Gua Kristal

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:48 WIB

Puluhan Siswa di Amanuban Selatan Diduga Keracunan Makanan Program MBG

Kamis, 30 April 2026 - 21:47 WIB

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Kamis, 30 April 2026 - 16:13 WIB

Hardiknas 2026 Dipusatkan di Fatukoa, Wali Kota Kupang Soroti Momentum Kunjungan Menteri

Rabu, 29 April 2026 - 19:44 WIB

Donasi dan Rumah Singgah, Keluarga NTL : Terima Kasih Pak Gubernur

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB