Tanah Pagar Panjang, Pantai Oesapa dan Danau Ina Sah Milik Marthen Konay

- Jurnalis

Senin, 1 Februari 2021 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Sengketa tanah antara Marthen Konay dan Piet Konay kini sudah berakhir. Sengketa tanah seluas 368 Hektar di tiga lokasi yaitu Pagar Panjang, Danau Ina dan Pantai Oesapa dimenangkan oleh Marthen Konay sebagai alih waris.

Kuasa Hukum Marthen Konay, Fransisco Bernando Bessi mengatakan gugatan Piet Konay terhadap Marthen Konay telah memiliki putusan incrah. Ia mengatakan Pengadilan Negeri Kupang telah menolak gugatan Piet Konay yang merupakan ahli waris Bartolomeus Konay.

” Pengadilan Negeri Kupang menyatakan objek tanah yang disengketakan sah milik Marthen Konay yang merupakan ahli waris Yohanis Konay,” kata Fransisco kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin, 01/02/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir juga pada jumpa pers itu Marthen Konay dan sejumlah anggota keluarganya. Fransisco mengatakan lebih lanjut tiga lokasi itu sudah disengketakan sejak tahun 1951.

“ Perkara tanah ini sudah disengketakan berulang-ulang, dan Pengadilan Negeri Kupang menyatakan tanah tersebut adalah sah milik Yohanis Konay, dimana ahli warisnya adalah Marthen Konay,” jelasnya.

Baca Juga :  Julie Sutrisno Laiskodat Dukung Putra NTT Berlaga di Ajang Manhunt Internasional

Putusan tersebut kata dia akan menjadi dasar alih waris untuk melakukan penertiban atas bangunan yang ada dilahan tersebut. Ia menghimbau masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya yang sudah melakukan akad jual beli dengan Piet Konay untuk datang ke posko.

Ia mengatakan posko itu akan ditempatkan dirumah Marthen Konay sebagai alih waris yang sah. Bagi yang membeli di Piet Konay diharapkan membawa bukti pembelian tanah. Marthen Konay hanya akan memberikan selama 1 bulan untuk melakukan koreksi.

“ Kami juga akan membuka posko di rumah ini, agar masyarakat yang sudah membayar tanah dari Piet Konay, segera datang dan membawa serta bukti-bukti pembelian tanah dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Marthen Konay mengatakan sebelum ada putusan Pengadilan, sudah ada resume pengadilan yang menyatakan obyek tanah milik Yohanis Konay ada 3 obyek. 3 obyek itu kata dia adalah tanah di Danau Ina, Pagar Panjang dan Pantai Oesapa.

Baca Juga :  Marthen Konay Minta Alfons Loe Mau Tidak Berpolemik Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang

” Pantai Oesapa itu pasar ikan kurang lebih 18 Hektar, Danau Ina 100 Ha dan Pagar Panjang 250 Ha. Kalau kita jumlahkan semuanya sekitar 368,” jelasnya.

Soal tiga obyek itu ada dalam berita acara eksekusi pada tanggal 15 maret tahun 1996 dan 8 September tahun 1997. Bunyi berita acaranya hampir sama.

Untuk diketahui Piet Koenay cs mengajukan banding dan putusan No 70 tahun 2019 menguatkan putusan PN Kupang. Setelah itu Piet Konay mengajukan kasasi ke MA, kemudian keluar putusan Nomor 1505 tanggal 17 Juni 2020, hasil putusan itu baru diterima pada 19 Januari 2021 juga menolak gugatan Piet Koenay.(Fdz)

Berita Terkait

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025
Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere
Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 
In House Training SMA Kristen Kesetnana, Guru Harus Menjadi Pelopor Literasi Digital
Melki Lakalena Bangun Revolusi Belajar dari Rumah, Keluarga Jadi Tiang Utama Pendidikan NTT
Peraih Goldman Environmental Prize, Aleta Baun Minta YNS Tidak Mundur Dari TTS 
GMIT Paulus Kupang Jadi Gereja Pertama Ramah Disabilitas di NTT
Ratusan Mahasiswa Asal TTU Terancam Gagal Kuliah, Pemda Diminta Segera Pastikan Program KIP

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:50 WIB

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:40 WIB

In House Training SMA Kristen Kesetnana, Guru Harus Menjadi Pelopor Literasi Digital

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Melki Lakalena Bangun Revolusi Belajar dari Rumah, Keluarga Jadi Tiang Utama Pendidikan NTT

Berita Terbaru