Jasad Covid-19 di Ambil Dari TPU, Polres TTS Periksa 6 Saksi

- Jurnalis

Selasa, 9 Februari 2021 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

So’e, NTTPedia.id,- Jasad Pasien Covid-19 diambil keluarga secara diam-diam dari TPU Oebaki. Pengambilan jasad itu diduga dilakukan oleh keluarga pada malam hari. Pengambilan jasad itu diluar sepengetahuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS).

Bupati TTS, Epy Tahun mengaku geram dengan pengambilan jasad Covid-19 secara diam-diam. Dia pengatakan pengambilan jasad itu melanggar protokol kesehatan

Ia sudah meminta kepolisian untuk menyelidiki kasus pengambilan jasad Covid-19. Ia berharap jasad yang sudah diambil itu bisa ditemukan kembali.

Sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten TTS, Ia memastikan tidak ada rumah sakit yang asal-asalan mendiagnosa pasien dengan Covid-19.

Pengambilan jasad Covid-19 ini sudah mendapat perhatian Polres TTS. Kapolres TTS AKBP Andre Libran mengatakan pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi.

” Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban COVID-19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada 6 orang saksi yang sudah kami periksa,” kata Andre, Selasa, 09/02/2021.

Dari 6 orang saksi yang diperiksa kata Andre juga ada keluarga almarhumah. Ia mengatakan pihaknya juga sudah mengagendakan untuk memanggil keluarga almarhumah yang lain.

“ Keluarga almarhumah juga sudah kami jadwalkan panggil untuk diperiksa nanti,” jelasnya.

Jika sudah ada tersangka kata Andre, akan dikenakan pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP).

” Isinya barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus juta rupiah,” ujarnya. (AP)

Berita Terkait

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur
Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Melkias Rumlaklak Tegas Tolak Musprov IPSI NTT di Luar Kupang, Sebut Keputusan Sepihak
Gubernur NTT Kunjungi Keluarga YBR di Ngada, Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf
Cuaca Buruk Hambat Pasokan BBM ke Rote Ndao dan Sabu Raijua
Patut Jadi Contoh Desa di NTT, Desa Wisata Golo Loni Raih Juara III Nasional Desa Wisata Nusantara 2025

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:56 WIB

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:16 WIB

Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:21 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Senin, 16 Februari 2026 - 19:28 WIB

Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:37 WIB

Melkias Rumlaklak Tegas Tolak Musprov IPSI NTT di Luar Kupang, Sebut Keputusan Sepihak

Berita Terbaru