Jasad Covid-19 di Ambil Dari TPU, Polres TTS Periksa 6 Saksi

- Jurnalis

Selasa, 9 Februari 2021 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

So’e, NTTPedia.id,- Jasad Pasien Covid-19 diambil keluarga secara diam-diam dari TPU Oebaki. Pengambilan jasad itu diduga dilakukan oleh keluarga pada malam hari. Pengambilan jasad itu diluar sepengetahuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS).

Bupati TTS, Epy Tahun mengaku geram dengan pengambilan jasad Covid-19 secara diam-diam. Dia pengatakan pengambilan jasad itu melanggar protokol kesehatan

Ia sudah meminta kepolisian untuk menyelidiki kasus pengambilan jasad Covid-19. Ia berharap jasad yang sudah diambil itu bisa ditemukan kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten TTS, Ia memastikan tidak ada rumah sakit yang asal-asalan mendiagnosa pasien dengan Covid-19.

Baca Juga :  Begini kata Kepala Desa Wetana saat Kegiatan Panen Raya Padi Gogo Kerja Sama Bank NTT

Pengambilan jasad Covid-19 ini sudah mendapat perhatian Polres TTS. Kapolres TTS AKBP Andre Libran mengatakan pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi.

” Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban COVID-19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada 6 orang saksi yang sudah kami periksa,” kata Andre, Selasa, 09/02/2021.

Dari 6 orang saksi yang diperiksa kata Andre juga ada keluarga almarhumah. Ia mengatakan pihaknya juga sudah mengagendakan untuk memanggil keluarga almarhumah yang lain.

Baca Juga :  Kabar Duka dari TTU, Pasien Probable Covid-19 Meninggal di RSUD Kefamenanu

“ Keluarga almarhumah juga sudah kami jadwalkan panggil untuk diperiksa nanti,” jelasnya.

Jika sudah ada tersangka kata Andre, akan dikenakan pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP).

” Isinya barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus juta rupiah,” ujarnya. (AP)

Berita Terkait

Peraih Goldman Environmental Prize, Aleta Baun Minta YNS Tidak Mundur Dari TTS 
Pertamina FT Maumere Luncurkan Program SAPA TANA, Ubah Sampah Jadi Pangan dan Pupuk Organik di Sikka
Polairud Polda NTT Bantu Warga Sikka yang Rumahnya Roboh Akibat Cuaca Ekstrem
Dukung Pemerataan Pelayanan Publik, Pemprov NTT Genjot Peningkatan Jalan di Kabupaten TTS
Gubernur NTT Berduka untuk Affan Kurniawan, Ingatkan Hindari Aksi Anarkis
TTU Punya 44 Jalur Ilegal, Bupati Usul Tembok Perbatasan Sepanjang 113 Kilometer
Pangdam IX Udayana Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di TTU
Kematian Prada Lucky Namo Jadi Bahan Evaluasi Pemda Nagekeo dan Batalion TP 843/WM

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Peraih Goldman Environmental Prize, Aleta Baun Minta YNS Tidak Mundur Dari TTS 

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Pertamina FT Maumere Luncurkan Program SAPA TANA, Ubah Sampah Jadi Pangan dan Pupuk Organik di Sikka

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Polairud Polda NTT Bantu Warga Sikka yang Rumahnya Roboh Akibat Cuaca Ekstrem

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Dukung Pemerataan Pelayanan Publik, Pemprov NTT Genjot Peningkatan Jalan di Kabupaten TTS

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Gubernur NTT Berduka untuk Affan Kurniawan, Ingatkan Hindari Aksi Anarkis

Berita Terbaru