Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Banain B dan Desa Makun Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, NTTPedia.id,- Berkas kasus dugaan korupsi dana desa Banain B dan desa Makun segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Kejari Timor Tengah Utara (TTU) sudah menahan mantan kepala desa Banain B kecamatan Bikomi Utara Yulius Kolo, Kepala desa Makun kecamatan Biboki Feotleu Matheus Anoit dan bendahara desa Makun Krisantus Atitus.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth J Lambila mengatakan berkas dugaan korupsi dana desa tersebut sudah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

Baca Juga :  Gabung Sindikat dan Curi 4 Sepeda Motor, Anak SD di Kupang Ditangkap Polisi

“Saya sudah mengecek tim penyidik dan penuntut umum, untuk kasus dugaan korupsi dana desa Banain B dan dana desa Makun telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan” kata Roberth kepada wartawan di Kefamenanu, Jumad, 22/10/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap mantan kades Banain B dan saksi-saksi, terkait dengan beberapa program kegiatan yang dilakukan ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 700.000.000

Baca Juga :  Jaksa Geledah Rumah Mantan Kades Dan Bendahara Desa Banain B TTU

Hal yang sama juga terjadi untuk dugaan korupsi dana Desa Makun.

“Untuk desa Makun, juga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp. 700.000.000” ungkap Lambila.

Roberth berharap, semoga dengan adanya upaya pengusutan kasus korupsi dana desa yang lagi masiv di TTU ini, dapat memberi efek jera kepada para kepala desa agar bekerja secara benar dan mengedepankan hati dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.(Yuven Abi)

Berita Terkait

Bildad Thonak Desak Polda NTT Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PT AGS
Polsek Maulafa Tindak Cepat Aduan Warga Soal Musik Pesta Lewat Tengah Malam
Tindaklanjuti Edaran Wali Kota Kupang, Polsek Kota Raja Minta Tuan Pesta Buat Surat Pernyataan Bermeterai
Melerai Tawuran, Mahasiswa Kupang Malah Jadi Korban Hantaman Balok
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Siap Lapor ke Polda NTT Atas Fitnah Proyek Rp7 Miliar
Wanita Penjual Semangka Tewas Ditikam OTK di Alun-Alun Kota Kupang
Pelapor YNS, Natalia Rusli Pernah Jadi DPO Polri Kasus Penggelapan KSP Indosurya
Yusinta Nenobahan Klarifikasi Fitnah Keji Soal Proyek Kemenhan, Siap Ambil Langkah Hukum

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Bildad Thonak Desak Polda NTT Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PT AGS

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Polsek Maulafa Tindak Cepat Aduan Warga Soal Musik Pesta Lewat Tengah Malam

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Tindaklanjuti Edaran Wali Kota Kupang, Polsek Kota Raja Minta Tuan Pesta Buat Surat Pernyataan Bermeterai

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Melerai Tawuran, Mahasiswa Kupang Malah Jadi Korban Hantaman Balok

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Siap Lapor ke Polda NTT Atas Fitnah Proyek Rp7 Miliar

Berita Terbaru