Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Terdakwa kasus penelantaran istri dan anak, Mokris Lay, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (5/2/2026).

Sidang perdana anggota legislatif aktif dari Partai Hanura tersebut digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Harlina Rayes, didampingi dua orang hakim anggota.

Pantauan media, ruang sidang Cakra PN Kupang dipenuhi puluhan orang yang didominasi oleh keluarga terdakwa. Mantan istri pertama Mokris Lay bersama ketiga anaknya juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.

Sementara itu, mantan istri kedua yang menjadi korban dalam perkara penelantaran ibu dan anak, Ferry Anggi Widodo, turut hadir di PN Kupang. Namun, Anggi tidak banyak memberikan komentar usai persidangan.

Ia menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan dan memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada pengadilan.

“Beta su serahkan di pengadilan. Kita menunggu prosesnya saja dengan fakta-fakta persidangan nanti,” ujar Anggi singkat.

Usai sidang, terdakwa Mokris Lay digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kupang untuk selanjutnya dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (12/2/2026) dengan agenda tanggapan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB