Pelajar SMK Asal TTU di Kupang Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- SPA, salah satu pelajar Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) di Kota Kupang mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Gantung diri ia lakukan dirumah kerabatnya di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Kamis (21/10).

Korban ditemukan gantung diri oleh saudara kandungnya yang bernama Dion dan Bobby Lorens. Mereka heran tak biasanya SPA bangun terlambat di pagi hari. Karena penasaran, Boby kemudian berinisiatif memanggil Korban. Karena tak ada jawaban ia kemudian memanggil Ardy untuk membangunkan korban.

Ardy pergi kekamar korban yang terletak dilantai atas. Ia mengetuk kamar beberapa kali namun tidak ada jawaban.

Salah satu kerabat korban yang bernama Dion juga ikut dipanggil untuk ikut membangunkan korban. Karena tak ada jawaban, Dion pun mengambil kursi untuk mengintip lewat lubang ventilasi kamar.

Ia kaget saat melihat korban sudah tergantung di terali jendela dengan handuk terlilit di leher. Setelah itu Dion langsung berteriak dan memanggil semua penghuni rumah yang lain, untuk datang membantu mendobrak pintu kamar korban.

Ardi yang juga kakak kandung korban mengaku, korban sering bangun pagi sehingga saat korban belum juga bangun, ia menggedor pintu kamar namun tidak ada jawaban.

Ia mengaku kaget saat Dion berteriak pasca mengintip dari ventilasi kamar korban dan mendapati korban sudah gantung diri.

Karena panik dan kalut, mereka pun mendobrak pintu kamar dan menurunkan tubuh korban, lalu membuka ikatan handuk di leher korban.

korban diduga bunuh diri dengan cara menggantung dirinya dengan menggunakan sebuah handuk berwarna biru putih yang diikat pada terali jendela kamar korban.

“Belum diketahui apa penyebab korban melakukan gantung diri di lokasi kejadian serta di tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, hanya ditemukan adanya bekas lilitan pada leher,” jelas Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar.

Menurut keterangan kerabat korban yang tinggal serumah, selama ini korban tidak pernah mempunyai masalah dengan saudara-saudaranya, maupun menceritakan keluhannya.

Kamis (21/10) subuh sekitar pukul 01.00 Wita, korban yang tidur di lantai dua masih turun ke lantai satu untuk makan. Usai makan dia kembali ke kamar hingga ditemukan meninggal dunia.

Kedua orang tua korban saat ini tinggal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Selama ini korban dan sejumlah kakaknya tinggal bersama di rumah kerabat mereka, Eda A di Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang.

Saat kejadian, Eda A sendiri tidak berada dirumah karena sedang berada di Inggureo Kabupaten TTU.
Di rumah tersebut ada sembilan orang yang tinggal, termasuk korban bersama tiga orang kakak kandungnya, empat orang sepupu dan satu orang ponaan.

Pihak keluarga korban telah mengikhlaskan kematian korban dan menerima semua yang terjadi adalah musibah.

Keluarga korban untuk membuat surat penolakan visum dan surat pernyataan penolakan jenazah korban diautopsi di Polres Kupang Kota.

“Keluarga menolak otopsi dan ikhlas menerima kematian korban sehingga jenazah korban kita serahkan ke pihak keluarga,” kata Sepuh Siregar.

Polisi sudah memasang garis polisi di lokasi kejadian, serta memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.(Nitano)

Berita Terkait

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur
Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi
Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 
Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu
Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:56 WIB

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:16 WIB

Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:05 WIB

Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:08 WIB

Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Berita Terbaru