Tega Sekali, Seorang Ayah di Sumba Timur Perkosa Anak Kandung

- Jurnalis

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waingapu, NTTPedia.id,- YMP memang tidak punya hati. Ia tega memperkosa anak kandungnya, EPL yang sudah berumur 17 tahun . YMP melakukannya tidak hanya sekali. Perbuatan itu Ia lakukan sebanyak 2 kali dengan cara mengancam dengan senjata tajam.

YMP yang adalah warga Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

Kejadian memiluhkan ini sudah dilaporkan korban di Polsek Lewa, Polres Sumba Timur pekan ini.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi Jumat (22/10).

“Kejadian tersebut dialami oleh korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

Kejadian pertama dialami korban pada Sabtu (8/5) sekira pukul 02.00 wita. Saat itu anak gadisnya sedang tidur, kemudian pelaku masuk kamar dan mencabuli dengan meraba tubuh korban.

Anak gadis malang itu terbangun dan ayahnya langsung mencekik serta mengancam membunuh, apabila korban berteriak.

Sementara kejadian kedua terjadi pada Jumat (8/10), sekira pukul 02.00 Wita juga dirumah mereka.

Pada saat sedang tidur, korban kaget dan terbangun karena pelaku masuk ke kamarnya. Korban ditampar oleh pelaku, serta diancam menggunakan sebilah benda tajam, pelaku kemudian membuka pakaian dengan paksaan dan menyetubuhi korban.

Sesuai laporan Polisi nomor LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tanggal 18 Oktober 2021, Kapolsek Lewa meminta Kanit Reskrim serta anggota untuk melakukan VER terhadap korban.

“Polisi langsung mengamankan pelaku dirumahnya,” tambah Handrio Wicaksono.

Menurutnya, setelah melakukan VER terhadap korban di Puskesmas Lewa, anggota dibawah pimpinan Kanit Reskrim bergerak ke rumah untuk mengamankan pelaku.

“Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, walaupun awalnya sempat tidak mengakuinya,” tambah Handrio Wicaksono.

Saat ini pelaku berada dalam Rutan Polsek Lewa guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat Ini korban berada di Waingapu, Ibukota Kabupaten Sumba Timur dan dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA),” tutup Handrio Wicaksono.(Nitano)

Berita Terkait

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur
Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi
Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 
Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu
Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:56 WIB

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:16 WIB

Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:05 WIB

Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:08 WIB

Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Berita Terbaru