Pada saat sedang tidur, korban kaget dan terbangun karena pelaku masuk ke kamarnya. Korban ditampar oleh pelaku, serta diancam menggunakan sebilah benda tajam, pelaku kemudian membuka pakaian dengan paksaan dan menyetubuhi korban.
Sesuai laporan Polisi nomor LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tanggal 18 Oktober 2021, Kapolsek Lewa meminta Kanit Reskrim serta anggota untuk melakukan VER terhadap korban.
“Polisi langsung mengamankan pelaku dirumahnya,” tambah Handrio Wicaksono.
Menurutnya, setelah melakukan VER terhadap korban di Puskesmas Lewa, anggota dibawah pimpinan Kanit Reskrim bergerak ke rumah untuk mengamankan pelaku.
“Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, walaupun awalnya sempat tidak mengakuinya,” tambah Handrio Wicaksono.
Saat ini pelaku berada dalam Rutan Polsek Lewa guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat Ini korban berada di Waingapu, Ibukota Kabupaten Sumba Timur dan dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA),” tutup Handrio Wicaksono.(Nitano)