Kupang, NTTPedia.id,- Kabar gembira datang dari Polres Kupang Kota. Kini Polres Kupang Kota menjadi satu dari lima Polres di Indonesia yang naik dari tipe D menjadi tipe C.
Dengan kenaikan menjadi tipe C, pejabat Kapolres Kupang Kota pun harus dijabat perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi (KBP).
Kenaikan tipe ini tertuang dalam Surat menteri PANRB nomor B/42/M.KT.01/2022 tanggal 11 Januari 2022 ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Surat tersebut mengesahkan pembentukan 8 Polres baru dan peningkatan 5 Polres dari tipe D/Polres menjadi tipe C/Polresta.
Kepangkatan semula Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) menjadi Komisaris Besar Polisi (KBP).
Lima Polres yang naik tipe masing-masing tersebar di Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, NTT dan Kepulauan Riau.
Kelima Polres yang naik tipe yakni Polres Serang Kota, Polda Banten.
Polres Palu, Polda Sulawesi Tengah. Polres Kendari, Polda Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya Polres Kupang Kota, Polda NTT dan Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau.
Ada pula pembentukan 8 Polres tipe D/polres dengan kepangkatan AKBP yakni 1 di wilayah Provinsi Bali, satu di Papua, satu di Jawa Barat, dua di Maluku dan tiga di Papua Barat.
8 Polres baru yang dibentuk yakni Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Polda Bali.
Polres Dogiyai, Polda Papua. Polres Pangandaran, Jawa Barat. . Buru Selatan, Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara, Pollda Maluku.