Remaja Maulafa Kota Kupang Diperkosa Bergilir Sopir Pick Up Bersama Kedua Rekannya

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, NTTPedia.id,- MIF (19), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh sopir Pick Up. Tak hanya Sopir Pick Up, dua rekannya juga terlibat dalam perbuatan bejad itu.

Korban diperkosa pada Selasa (11/1) malam, didalam semak belukar, tepatnya belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku adalah, ML alias Meki, RS alias Rinto dan MB alias Maksi. Kasus tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP ini sudah dilaporkam ke polisi, dengan laporan polisi nomor LP/B/6/ 2022 /Sek Kupang Tengah.

Kronologi yang diterima wartawan menyebutkan, sekitar pukul 19.00 Wita, korban sedang berdiri menunggu angkot di samping kantor Pegadaian Oesapa, Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Beberapa saat kemudian datang sebuah mobil pick up warna hitam bertuliskan kata “DEDE” pada kaca depan. Pick up itu berhenti disamping korban. Lalu sopir dan dua orang temannya menawarkan untuk mengantar korban.

Korban pun naik di depan. Sedangkan dua orang teman pelaku duduk dibelakang. Dalam perjalanan, sopir dan kedua orang temannya bukan mengantar korban ke tempat tujuan, tetapi membawa korban kedalam semak belukar, di belakang kantor Disperindag Kabupaten Kupang, yang terletak di desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Insiden Penembakan WNI di Perbatasan RI-RDTL, Polda NTT Perkuat Koordinasi dengan Otoritas Timor-Leste

Lalu pelaku Melki dan kedua temannya mengancam mau membunuh korban. Selanjutnya Meki, Rinto dan Maksi secara bergilir melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut Meki dan kedua rekannya pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian di dalam semak. Mereka kabur dengan mobil pick up tersebut.

Korban kemudian berjalan kaki sambil menangis menuju ke perempatan jalan di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Korban ditemukan oleh beberapa pemuda yang sedang duduk-duduk di perempatan jalan tersebut.

Lalu para pemuda tersebut membawa korban ke Polsek Kupang Tengah, untuk melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialami korban.

Meki Ditangkap, Dua Pelaku Buron

Piket SPKT Polsek Kupang Tengah menerima dan membuat laporan polisi serta permintaan VER.

Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, guna dilakukan pemeriksaan VER.

Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Pance P Sopacua dan anggota Reskrim Brigpol Obes Aome, atas perintah Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku.

Baca Juga :  Sebelum Muscab, HIPMI Kota Kupang Gelar Diklatcab untuk Para Kader

Sekitar Pukul 13.00 Wita atau tidak sampai 1×24 jam, polisi menangkap satu pelaku ML alias Meki.
Ia ditangkap di halaman rumah tetangganya, di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Aipda Pance Sopacua bersama Kanit Propam Bripka Marlon Ndun dan anggota Reskrim Brigpol Obes Aome mencari dua pelaku lainnya RS dan MB.

Keduanya diduga bersembunyi di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang dan Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Namun RS dan MB belum ditemukan sehingga dinyatakan masih buron. Sementara penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah telah memeriksa korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni, baju dan celana milik korban, baju dan celana milik pelaku ML alias Meki, serta mobil pick up warna hitam nomor polisi DH 8192 BF.

Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi Rabu (12/1) mengaku, polisi masih menangani kasus ini dan memburu kedua pelaku.(Nitano)

Berita Terkait

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Setiap Malam Polsek Maulafa Patroli Jaga Kamtibmas, Bubarkan Pesta Yang Berlangsung Hingga Dini Hari
Gara-Gara Mabuk Miras, Pria di TTU Tewaskan Istri, Ipar, dan Keponakan
Polsek Maulafa Terus Tegakkan SE Walikota, Bubarkan Pesta di Oepura 

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Berita Terbaru