Kupang, NTTPedia.id,- MIF (19), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh sopir Pick Up. Tak hanya Sopir Pick Up, dua rekannya juga terlibat dalam perbuatan bejad itu.
Korban diperkosa pada Selasa (11/1) malam, didalam semak belukar, tepatnya belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Para pelaku adalah, ML alias Meki, RS alias Rinto dan MB alias Maksi. Kasus tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP ini sudah dilaporkam ke polisi, dengan laporan polisi nomor LP/B/6/ 2022 /Sek Kupang Tengah.
Kronologi yang diterima wartawan menyebutkan, sekitar pukul 19.00 Wita, korban sedang berdiri menunggu angkot di samping kantor Pegadaian Oesapa, Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Beberapa saat kemudian datang sebuah mobil pick up warna hitam bertuliskan kata “DEDE” pada kaca depan. Pick up itu berhenti disamping korban. Lalu sopir dan dua orang temannya menawarkan untuk mengantar korban.
Korban pun naik di depan. Sedangkan dua orang teman pelaku duduk dibelakang. Dalam perjalanan, sopir dan kedua orang temannya bukan mengantar korban ke tempat tujuan, tetapi membawa korban kedalam semak belukar, di belakang kantor Disperindag Kabupaten Kupang, yang terletak di desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Lalu pelaku Melki dan kedua temannya mengancam mau membunuh korban. Selanjutnya Meki, Rinto dan Maksi secara bergilir melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut Meki dan kedua rekannya pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian di dalam semak. Mereka kabur dengan mobil pick up tersebut.
Korban kemudian berjalan kaki sambil menangis menuju ke perempatan jalan di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Korban ditemukan oleh beberapa pemuda yang sedang duduk-duduk di perempatan jalan tersebut.