Jogjakarta, NTTPedia.id, – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Ahad (6/2) di Jl Mangunan Imogiri Kab Bantul Prop DIY sebuah Bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisanya luka-luka.
Rivan	A. Purwantono	Direktur Utama	PT	Jasa Raharja member of IFG dalam	siaran	persnya	di Jakarta, Ahad	 (6/2)	 menyampaikan “Seluruh	 korban	 meninggal dunia dan luka-luka akibat
 kecelakaan di	 Imogiri akan	 menerima	 santunan dan jaminan  biaya	 perawatan dari Jasa Raharja, hal	ini sesuai 	Program Perlindungan DasarKecelakaan	Penumpang Angkutan Umum”.
“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkut” jelas Rivan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah,setelah dilakukan verifikasi ahli waris” tambah Rivan.
“Pelayanan Jasa	 Raharja telah	 menerapkan	 Sistem	 pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan	 IRSMS	 (Integrated	 Road	 Safety	 Management System) Polri, Rumah
 Sakit, Ditjen	 Dukcapil Kementerian	 Dalam Negeri, serta juga dengan	 pihak	 perbankan,sehingga setelah data	lengkap	akan	segera	diserahkan melalui	mekanisme transfer rekening kepada	ahli waris korban kecelakaan untuk	memastikan santunan diterima secara	utuh dan tepat walaupun	dihari	libur	sekalipun” papar Rivan.
Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara.Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Jadi kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah juga kepada para operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket/ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja’ tambah Rivan.
“Saat ini petugas Jasa Raharja di tengah melakukan pendataan korban. Sementara Petugas Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah siaga untuk segera melakukan verifikasi data ahlinwaris sehingga kami harapkan dalam waktu kurang 1×24 jam kedepan santunan sudah dapat kami serahkan kepada ahli waris yang sah” tutup Rivan.(JR)















