Kupang, NTTPedia.id,– Pemerintah Kabupaten Ngada menyertakan modal dalam bentuk aset (inbreng) kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Penyertaan modal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak di aula rumah jabatan Bupati Ngada di Bajawa, Kamis 10 Maret 2022.
Hadir dalam kesempatan itu dan menandatangani PKS adalah Bupati Ngada Paru Andreas, SH., MH, sedangkan Pimpinan Cabang Bank NTT Bajawa, Lorenso Bere Mau mewakili Bank NTT. Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan secara sirkuler oleh Direktur Teknologi, Informasi dan Operasional Bank NTT, Drs. Hilarius Minggu, MM. Penandatanganan dokumen ini disaksikan notaris San Lusia Yosepha Boku.
Moment ini juga dilangsungkan secara virtual manakala Direktur Teknologi, Informasi dan Operasional Bank NTT, Drs. Hilarius Minggu, MM., mengikutinya dari Kantor Pusat Bank NTT di Kupang.
Sementara saksi dari Pemerintah Kabupaten Ngada yakni Kabag Hukum Setda Ngada Johanes Gae, dari Pimca Bank NTT Ngada, Lorenso A. Bere Mau, dan dua orang staf dari notaris San Lusia Yosepha Boku masing-masing Werenfridus Aditya Lena dan Maria Kristina Duda.
Untuk diketahui bahwa penandatanganan dua akta notaris tentang pernyataan pemasukan modal daerah ke dalam PT. BPD NTT ini sebagai salah satu syarat penyertaan modal Pemda Ngada dalam bentuk aset kepada PT. BPD NTT.
Bupati Ngada, Paru Andreas di sela-sela penandatanganan PKS, mengharapkan agar dengan adanya PKS tersebut, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Ngada.