Aplikasi Vir Diduga Scam, Banyak Warga NTT Tekor Uang Investasi 

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar aplikasi VIR Indonesia. Foto tangkapan layar

Tangkapan layar aplikasi VIR Indonesia. Foto tangkapan layar

Kupang, NTTPedia.id, – Entah sudah berapa kali warga provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban investasi bodong. Beberapa bulan sebelumnya ribuan orang NTT merugi milyaran rupiah dari aplikasi Riset Car yang berbasis di Amerika. Kini warga NTT kembali jadi korban dari aplikasi VIR yang menghasilkan uang sambil menjaga kebersihan lingkungan.

 

Aplikasi investasi daur ulang sampah ini menawarkankan keuntungan dengan menghimpun dana anggota. Jumlah yang disetor anggota bervariasi tergantung paket yang mau diambil. Disisi lain aplikasi ini juga menggunakan level kemitraan secara berjenjang layaknya multi level marketing.

 

Berdasarkan hasil penelusuran, VIR Indonesia tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK. Saat ini aplikasi VIR menjadi bahan perbincangan diberbagai platform social media. Tak hanya di NTT, diberbagai kota di Indonesia, aplikasi ini diinformasikan sudah banyak makan korban.

 

Salah satu korban investasi bodong di Kita Kupang, LH mengatakan ia sudah mendapatkan banyak manfaat dari aplikasi tersebut sebelum scam. Ia setiap harinya menarik keuntungan dari aktivitas aplikasi ke rekening pribadinya.

 

” Tadi malam saya baru saja bayar pajak sejumlah 88 ribu. Semoga hari ini bisa cuan, “ujarnya kepada NTTPedia.id, rabu, 12/11/2025.

 

Meski sudah diinfokan sudah scam, LH masih berharap proses Withdrawal yang dilakukan akan berhasil.

 

Salah satu korban lainnya, TS sudah pasrah. Ia mengatakan aplikasi sudah mulai bermasalah sejak selasa, 11/11/2025 malam. Para pengelola mempersoalkan pajak yang harus dikirim oleh para anggota.

 

” sudah pasti scam, kaka. Ini bermasalah dari tadi malam. Mereka persoalkan pajak, ” jelasnya.

 

Ia mengaku tidak bisa mencairkan puluhan juta komisi yang menjadi haknya. Akibatnya Ia menderita kerugian yang cukup banyak. Kini apapun penjelasan dari pengelola aplikasi VIR Indonesia, TS sudah tidak percaya.

Disadur dari berbagai sumber, salah satu ciri utama aplikasi bodong adalah tidak terdaftar di lembaga resmi, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI). Biasanya, aplikasi tersebut mengklaim memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas atau izin usaha yang dapat diverifikasi. Jika pengguna mencoba menelusuri izin usahanya, sering kali hasilnya nihil.

 

Ciri lain yang patut diwaspadai adalah skema keuntungan tidak masuk akal, misalnya menjanjikan imbal hasil tetap hingga puluhan persen per hari atau bonus besar hanya dengan mengundang teman. Modus seperti ini sering disebut skema ponzi atau piramida, di mana uang anggota baru digunakan untuk membayar keuntungan anggota lama.

 

Selain itu, aplikasi bodong kerap meminta pengguna untuk menyimpan uang di rekening pribadi atau dompet digital tertentu, bukan melalui sistem resmi perusahaan. Mereka juga sering kali tidak memiliki layanan pelanggan yang jelas, dan ketika pengguna mencoba menarik dana, aplikasi mendadak error atau tidak bisa diakses lagi.

 

Langkah paling aman sebelum menggunakan aplikasi finansial adalah memeriksa legalitasnya melalui situs resmi OJK (www.ojk.go.id) atau laporan konsumen di kanal seperti cekfintech.id. Jangan mudah tergiur dengan janji cepat kaya karena aplikasi resmi tidak pernah menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat. Edukasi digital menjadi benteng utama agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan berbasis aplikasi.(sj)

Berita Terkait

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Berita Terbaru