Aplikasi  Inventasi VIR Bisa di Akses, Anggota Tidak Bisa Lakukan Penarikan Dana

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar aplikasi VIR Indonesia. Setiap kali anggota berusaha melakukan penarikan dana, muncul pemberitahuan ini. Foto :tangkapan layar yang dikirimkan korban

Tangkapan layar aplikasi VIR Indonesia. Setiap kali anggota berusaha melakukan penarikan dana, muncul pemberitahuan ini. Foto :tangkapan layar yang dikirimkan korban

Kupang, NTTPedia.id,- Aplikasi VIR Indonesia yang sempat viral karena menawarkan keuntungan dari aktivitas investasi daur sampah kini tidak bisa diakses lagi para anggota. Kondisi ini mulai ditemukan para anggota pada Kamis, 13/11/2025 pagi.

Akibatnya, ribuan pengguna di berbagai daerah termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT tidak dapat melakukan penarikan dana (withdraw).

Salah satu korban aplikasi investasi bodong ini pasrah dengan apliaksi VIR yang sudah tidak bisa diakses full seperti biasanya.

Anggota ini meminta namanya dianonimkan ketika diwawancarai oleh NTTPedia.id. ia menjelaskan grup whatsapp tempat berkumpulnya para anggota juga sudah dikunci dan hanya ada notifikasi dari admin yang terus mengimbau para anggota untuk segera membayar pajak.

Ia bahkan mengirimkan cuplikan notifikasi admin dalam grup tersebut. Dalam pesan tersebut, admin memberi waktu 5 jam bagi anggota untuk segera menunaikan kewajiban untuk membayar pajak.

Admin tersebut memberikan rincian pajak yang harus dibayarkan oleh anggota sesuai dengan komisi yang ada diapliksi VIR Indonesia.

” Hnya sisa 5 jam, pemberitahuan resmi vir batas pajak ditambahkan sampai malam ini 24:00 (tidak lagi di-extend). Jika teman atau bawahmu di wilayahmu belum bayar pajak, dana penarikanmu akan dikembalikan dan akunmu berisiko ditutup. pajakmu dikembalikan full, penarikan cepat masuk rekening (bukti: pengguna kemarin sudah dapat). tarif: aset ≤10 juta (11%), lebih dari 10 juta (8%). cara bayar: login, klik “penarikan” atau fitur apa saja, lalu bayar sesuai nominal, ” demikian pesan yang dikirimkan admin pada grup yang bernama 14pertukaran kerja studi- VIR27326 ini.

Admin mengancam jika pajak itu tidak kunjung dibayarkan oleh anggota maka akun akan disuspend tanpa ampun. Ia pun memberi waktu untuk anggota agar segera melakukan pembayaran pajak

” Segera lakukan dan suruh teman atau bawahanmu. jangan risikokan akun dan danamu. pertanyaan dapat disampaikan ke asisten esok pagi jam 8:00 (pesan lama tidak bisa dibalas), ” tulis admin.

Berdasarkan pengakuan korban, para anggota yang mencoba login masih bisa masuk ke aplikasi. Namun setiap kali hendak melakukan penarikan dana muncul suruhan untuk segera melakukan pembayaran pajak.

Aplikasi VIR sebelumnya mengklaim menawarkan keuntungan harian dari investasi berbasis lingkungan. Namun belakangan banyak pengguna mulai menyadari sistemnya tidak transparan, dan tidak ada izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini NTTPedia.id masih berusaha mencari tahu siapa leader yang bertanggung jawab untuk wilayah Nusa Tenggara Timur.(AP)

 

Berita Terkait

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Berita Terbaru