Nasional

Tepis Soal Monopoli, Ini Penjelasan PT Flobamora Terkait Tarif 15 Juta Masuk TNK dan Pulau Padar

282
×

Tepis Soal Monopoli, Ini Penjelasan PT Flobamora Terkait Tarif 15 Juta Masuk TNK dan Pulau Padar

Sebarkan artikel ini

 

Kupang, NTTPedia.id,- PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memiliki peranan dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK), khususnya Pulau Komodo dan Pulau Padar, di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

 

Pengelolaan itu awalnya didahului dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTT dan Direktorat Jendral (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementrian Kehutana. dan Lingkungan Hidup (LHK) RI.

 

Setelah MoU itu dilakukan, dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. Flobamor dan Balai TNK. PKS ini dilakukan setelah Gubernur mengeluarkan SK penunjukan kepada PT. Flobamor dengan dasar yang kuat karena disertai ada payung hukumnya.

 

Direktur Operasional PT. Flobamor Abner Ataupah kepada media memberi penjelasan terkait tarif Rp 15.000.000 untuk paket Membership yang berlaku untuk 4 orang selama 1 tahun. Ia memberi perincian atas besar tarif tersebut dan peruntukannya.

 

Ia mengatakan dalam laporan PT. Flobamor terkait pelaksanaan penguatan fungsi di Taman Nasional Komodo kepada Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, secara rinci yakni; kontribusi konservasi yang mana peruntukkan dan penggunaannya adalah untuk kegiatan yang tertuang dalam Rencana Pelaksanaan Program berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Balai Taman Nasional Komodo dan BUMD PT. Flobamor.

 

“Komitmen BUMD PT. Flobamor dalam pengalokasian kontribusi konservasi adalah sejumlah Rp8.700.000,- yang mana kegiatan-kegiatan tersebut diperlukan untuk mendukung pengelolaan Taman Nasional Komodo dan pemberdayaan masyarakat dengan perkiraan senilai kurang lebih Rp345 Milyar selama 5 tahun,” kata Abner.

 

BUMD PT. Flobamor berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan usaha secara profesional agar seluruh kegiatan dapat terlaksana sesuai tata waktu dalam Rencana Kerja Tahunan sebagaimana telah disepakati. Pengelolaan alokasi dana ini tentu mengedepankan mitra lokal, seperti Perusahaan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, serta pengusaha masyarakat lokal.

Diharapkan, pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kemitraan ini dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan.

 

Fasilitas tambahan sebagaimana telah disebutkan di atas berupa layanan baggage claim di bandara, transportasi shuttle bandara – hotel – pelabuhan,akses lounge bandara dan waterfront lounge, serta souvenir berupa hasil karya masyarakat lokal juga termasuk, dengan alokasi biaya sebesar Rp4.000.000,-.

 

Fasilitas ini dihitung sesuai dengan harga pasar yang berlaku. Selain itu, bagi setiap kontributor yang telah berkontribusi, mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan selama satu tahun periode kontribusi yang tidak hanya berlaku di Taman Nasional Komodo, namun juga di wilayah Manggarai Barat dengan nilai maksimal Rp300.000,-.

PAD atau Pendapatan Asli Daerah baik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui badan usahanya. Dalam hal ini, peran dan fungsi BUMD PT. Flobamor yang secara konkuren bersama Balai Taman Nasional Komodo melakukan upaya penguatan fungsi kawasan dapat memperkuat masing-masing pihak secara kelembagaan, dan pada akhirnya dapat berkontribusi langsung secara ekonomi baik kepada negara maupun kepada daerah.

 

PAD ini jumlahnya bersifat tentatif, disesuaikan dengan operasional bisnis serta komitmen yang telah dilakukan dan bergantung pada keberlangsungan usaha sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun. Hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab BUMD PT. Flobamor.

 

“Peruntukkan PAD untuk Pemerintah Provinsi dan Pemda Manggarai Barat diambil dari Fasilitas. Begitu juga dengan keuntungan untuk PT Flobamor. Jumlahnya akan disesuaikan dengan peraturan yang ada” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan dari tarif itu juga ada alokasi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) untuk Balai Taman Nasional Komodo senilai Rp 2.000.000,.

 

Abner juga menepis anggapan banyak pihak yang menyebut PT. Flobamor memonopoli semua jasa wisata khususnya TNK perlu diluruskan. PT. Flobamor dalam urusan TNK baik itu Pulau Komodo dan Pulau Padar hanya berperan sebagai penyalur.

 

Sorotan ini muncul setelah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengumumkan kenaikan tarif masuk TNK sebesar Rp 15.000.000 berlaku untuk 4 orang dalam setahun.

 

Menurut Abner, saat nanti diberlakukan, semua yang berperan di dalamnya justru adalah para pelaku UMKM, pelaku jasa wisata, dan pelaku jasa transportasi yang ada di Labuan Bajo, Bukan PT Flobamor. Dia menjelaskan, PT. Flobamor hanya mengatur dalam sistem digitalisasi. Ia mengatakan semua pembelian paket Membership Rp 15.000,000 hanya melalui Aplikasi Ini Sa.

 

Abner mengatakan hal tersebut perlu diatur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti ijin yang tidak jelas, sertifikasi yang tidak jelas, dan juga mengatur standar-standar pelayanan yang layak bagi wisatawan atau pengunjung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot ||
slot88 ||
Server Thailand ||
Slot Gacor Maxwin ||
Slot gacor ||
slot online||
Slots ||
SBOBET||
game slot
daftar slot ||
slot game||
poker online
slot thailand||
game slot online||
situs slot||
slot gacor online||
situs slot terbaru||
slot terbaru||
idn slot||
slot gratis||
https://voiceofserbia.org||
https://tibetwrites.org/||