Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto Sampaikan Duka Meninggalnya Ibunda AMR, Minta Komdigi Awasi Akun Penyebar Fitnah

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR RI, Gavriel Novanto, menyampaikan duka cita mendalam atas musibah meninggalnya ibu kandung AMR yang diduga tertekan secara psikologis akibat unggahan bernada fitnah di media sosial. Foto :dok Pribadi

Anggota Komisi I DPR RI, Gavriel Novanto, menyampaikan duka cita mendalam atas musibah meninggalnya ibu kandung AMR yang diduga tertekan secara psikologis akibat unggahan bernada fitnah di media sosial. Foto :dok Pribadi

Kupang, NTTPedia.id,- Anggota Komisi I DPR RI, Gavriel Novanto, menyampaikan duka cita mendalam atas musibah meninggalnya ibu kandung AMR yang diduga tertekan secara psikologis akibat unggahan bernada fitnah di media sosial, khususnya pada platform TikTok oleh akun Lika Liku NTT.

Gavriel mengaku prihatin dan terpukul membaca rangkaian peristiwa yang menimpa keluarga korban. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi gambaran nyata dampak buruk penyalahgunaan kebebasan berekspresi di ruang digital yang tidak disertai tanggung jawab moral dan hukum.

“Saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Ini bukan sekadar persoalan konten media sosial, tetapi sudah menyentuh sisi kemanusiaan yang paling mendasar. Kehilangan orang tua dalam situasi seperti ini adalah duka yang sangat berat,” ujar Gavriel kepada wartawan, Rabu, 1/1/2026).

Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Gavriel menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap maraknya akun media sosial yang secara berulang memproduksi konten fitnah, hoaks, dan tuduhan tanpa dasar.

Ia secara tegas meminta Komdigi untuk memperkuat fungsi pengawasan serta penindakan terhadap akun-akun yang dinilai merusak ruang digital dan berpotensi menimbulkan korban secara psikologis maupun sosial.

“Kami mendorong Komdigi untuk proaktif. Akun-akun yang berulang kali menyebarkan fitnah, gosip, dan hoaks harus diawasi secara serius, diberi sanksi tegas, bahkan ditutup bila terbukti melanggar aturan,” tegasnya.

Menurut Gavriel ruang digital seharusnya menjadi sarana edukasi dan pertukaran informasi yang sehat bukan arena persekusi dan penghakiman massal yang dilakukan oleh warganet tanpa dasar fakta.

Selain itu, Gavriel juga meminta kepolisian untuk bertindak profesional dan tegas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong di media sosial.

“Penegakan hukum sangat penting agar ada efek jera. Kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk merusak martabat, kehormatan, dan bahkan keselamatan jiwa seseorang. Aparat penegak hukum harus hadir memberi rasa keadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, peristiwa ini harus menjadi momentum refleksi bersama, baik bagi pengelola akun media sosial, pengguna, maupun platform digital agar lebih mengedepankan empati, verifikasi, dan etika dalam bermedia sosial.

“Jangan sampai kita membiarkan algoritma dan sensasi mengalahkan nilai kemanusiaan. Negara, masyarakat, dan platform digital harus bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap beradab,” pungkas Gavriel.

Seperti diberitakan sebelumnya, ibu kandung AMR meninggal dunia setelah diduga mengalami tekanan psikologis akibat membaca unggahan bernada fitnah yang menyasar anaknya di media sosial.

Berita Terkait

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan
Strategi Talent Scouting Melki–Johni Antar Ribuan Siswa NTT Tembus SNBP 2026
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:32 WIB

Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 19:45 WIB

Strategi Talent Scouting Melki–Johni Antar Ribuan Siswa NTT Tembus SNBP 2026

Berita Terbaru