Pesan Cewek Via Aplikasi Michat, Pria di Ende Malah Meninggal Dalam Kamar Hotel

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, NTTPedia.id – RB alias Stedy (53), meninggal dalam kamar hotel Dwi Putra di Jalan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, NTT pada Minggu (21/12/2025).

Pria asal Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini datang ke kamar 211 hotel tersebut setelah melakukan janjian dengan MGT (34), wanita asal Desa Mbau II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Stedy memesan MGT melalui aplikasi michat tersebut untuk melakukan hubungan badan di kamar hotel tersebut.

Korban datang ke hotel tersebut sekitar pukul 10.00 Wita dan langsung ke lantai II karena MGT telah menunggu di kamar 211 Hotel Dwi Putra Ende.

Setelah berada dalam kamar 211, MGT masih ke kamar mandi untuk bersih-bersih. Sementara korban sudah terlentang di tempat tidur tanpa busana.

Baru beberapa saat ada di kamar mandi, MGT mendengar teriakan minta tolong dari korban sehingga MGT pun batal bersih-bersih diri, lalu menghampiri korban.

MGT mendapati korban dalam keadaan bugil dan tertidur terlentang di tempat tidur dalam, serta mengalami kejang-kejang sambil berteriak kesakitan.

MGT berusaha memberikan bantuan kepada korban dengan meremas tumit kaki kanan korban untuk menggerakkan dengan cara memutar 180 derajat.

Awalnya MGT mengira kalau tamunya hanya mengalami sesak nafas sehingga membantu memberikan bantuan nafas, namun korban sudah tidak merespon dan sudah meninggal dunia.

Karena tidak ada respon dari korban, maka MGT pun ke lobi hotel dan bertemu dengan FH (28) yang kebetulan jaga di resepsionis lobi hotel. MGT menyampaikan kalau tamu yang berkunjung ke kamar 211 sudah meninggal dunia.

FH mendapat penjelasan dari MGT kalau korban datang karena menghubunginya melalui aplikasi michat. FH kemudian menghubungi anggota Polres Ende melaporkan kejadian ini.

Piket Pamapta Polres Ende dan anggota Sat Reskrim Polres Ende ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara.

Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke ruang jenazah RSUD Ende untuk pemeriksaan medis.

Dalam pemeriksaan medis, tidak terdapat tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban juga diperkirakan sudah meninggal dunia 2 hingga 3 jam sebelum dibawa ke ruang jenazah RSUD Ende.

Keluarga korban juga ikhlas menerima kematian korban sebagai musibah dan menolak dilakukan otopsi serta membuat berita acara penolakan otopsi.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika membenarkan kejadian penemuan mayat ini dan sudah ditangani aparat keamanan Polres Ende.

Jenazah korban kemudian diserahkan ke pihak keluarga untuk proses pemakaman. Sementara penyidik Sat Reskrim Polres Ende meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.

Berita Terkait

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terbaru