Kupang, NTTPedia.id – Oknum polisi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SAT (45), diduga mencabuli anak tirinya berinisial LJT (12). Tak terima, ibu kandung korban berinsial MI (41) melaporkan aksi bejat suaminya itu ke polisi.
Korban diduga mengalami kekerasan seksual di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT. Korban bersama ibunya lalu membuat laporan di Polsek Alak, Polresta Kupang Kota pada, Sabtu (13/12/2025).
LJT, siswi sekolah dasar ini merupakan anak kandung dari MI (istri terduga pelaku) atau anak sambung dari terduga pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat kejadian, ibu kandung korban atau istri terduga pelaku sedang tidak berada di rumah. Di rumah hanya ada korban dan terduga pelaku.
Terduga pelaku memanfaatkan kesempatan itu. Oknum yang berpangkat Aipda ini pun langsung mencabuli korban. Saat itu korban berusaha melawan sehingga terduga pelaku menghentikan aksinya.
Korban yang trauma dengan perlakuan ayah tirinya ini, hanya bisa menangis dan mengurung diri dalam kamar.
Korban kemudian menghubungi ibunya agar segera pulang ke rumah. Saat itu, Ibu korban segera pulang. Ketika tiba di rumah, ibu korban mendapati terduga pelaku sedang minum minuman keras (miras).
Ibu korban kemudian ke kamar dan menemui korban. Korban langsung menangis begitu bertemu ibunya. Kepada ibunya, korban menceritakan aksi cabul yang dilakukan ayah tirinya itu.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra saat dikonfirmasi Koranmedia.com, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur ini dengan terduga pelaku berinisial SAT.
“Dapat kami sampaikan bahwa benar pada hari Sabtu, 13/12/2025, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, telah menerima laporan dugaan tindak pelecehan terhadap anak tiri/anak sambung yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polda NTT berinisial SAT,” ujar Kombes Pol Henry, Senin (15/12/2025).
Ia menyebut terduga pelaku saat ini telah diamankan Bidang Propam Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, penanganan perkara tersebut telah diambil alih oleh Bidang Propam Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk anggota Polri.













