Oknum Polisi di Kupang Tega Cabuli Anak Tirinya Saat Istri Tidak Berada di Rumah 

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Oknum polisi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SAT (45), diduga mencabuli anak tirinya berinisial LJT (12). Tak terima, ibu kandung korban berinsial MI (41) melaporkan aksi bejat suaminya itu ke polisi.

Korban diduga mengalami kekerasan seksual di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT. Korban bersama ibunya lalu membuat laporan di Polsek Alak, Polresta Kupang Kota pada, Sabtu (13/12/2025).

LJT, siswi sekolah dasar ini merupakan anak kandung dari MI (istri terduga pelaku) atau anak sambung dari terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat kejadian, ibu kandung korban atau istri terduga pelaku sedang tidak berada di rumah. Di rumah hanya ada korban dan terduga pelaku.

Terduga pelaku memanfaatkan kesempatan itu. Oknum yang berpangkat Aipda ini pun langsung mencabuli korban. Saat itu korban berusaha melawan sehingga terduga pelaku menghentikan aksinya.

Korban yang trauma dengan perlakuan ayah tirinya ini, hanya bisa menangis dan mengurung diri dalam kamar.

Korban kemudian menghubungi ibunya agar segera pulang ke rumah. Saat itu, Ibu korban segera pulang. Ketika tiba di rumah, ibu korban mendapati terduga pelaku sedang minum minuman keras (miras).

Ibu korban kemudian ke kamar dan menemui korban. Korban langsung menangis begitu bertemu ibunya. Kepada ibunya, korban menceritakan aksi cabul yang dilakukan ayah tirinya itu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra saat dikonfirmasi Koranmedia.com, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur ini dengan terduga pelaku berinisial SAT.

“Dapat kami sampaikan bahwa benar pada hari Sabtu, 13/12/2025, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, telah menerima laporan dugaan tindak pelecehan terhadap anak tiri/anak sambung yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polda NTT berinisial SAT,” ujar Kombes Pol Henry, Senin (15/12/2025).

Ia menyebut terduga pelaku saat ini telah diamankan Bidang Propam Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, penanganan perkara tersebut telah diambil alih oleh Bidang Propam Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk anggota Polri.

Berita Terkait

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan
Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar
Nasib Pahit Laurens Akoit: Puluhan Tahun Kuasai Lahan, Kalah oleh Sertifikat Terbit 2011
Kapolda NTT Kirim Tim Psikologi Dampingi Keluarga Siswa SD yang Meninggal Gantung Diri
Dua Dakwaan Menjerat Mokris Lay, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:51 WIB

Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07 WIB

Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:36 WIB

Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar

Berita Terbaru

Pengamat Pendidikan NTT yang juga Guru Besar Universitas Nusa Cendana Kupang, Prof. Drs. Tans Feliks, M.Ed., Ph.D, Foto: Fidelis Nong Nogor/Fortuna.press

Opini

Mendorong Pemerintah Lebih Kreatif

Jumat, 13 Feb 2026 - 17:20 WIB