Kupang, NTTPedia.id,- Proyek preservasi jalan nasional di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), disorot publik lantaran diduga melakukan perambahan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Oelsonbay. Proyek ini berada di sekitar wilayah kelola Balai Litbang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kupang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun disekitar area jalan tersebut, pohon-pohon yang berada disekitar ikut dirubuhkan tanpa melalui mekanisme koordinasi dan perizinan yang semestinya.
Berdasarkan informasi lapangan, kontraktor pelaksana proyek tidak melakukan koordinasi maupun surat-menyurat resmi dengan pihak Balai Litbang LHK Kupang sebelum pekerjaan fisik dimulai. Padahal, setiap aktivitas pembangunan yang bersinggungan dengan kawasan hutan, terlebih kawasan KHDTK, wajib memperoleh persetujuan tertulis dari instansi kehutanan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di lokasi proyek, ditemukan penumbangan sejumlah pohon dan pembukaan badan jalan yang diduga berada di dalam kawasan KHDTK Oelsonbay. Penebangan pohon tersebut dilakukan untuk mendukung pekerjaan jalan, namun tindakan ini dinilai berpotensi melanggar aturan kehutanan karena dilakukan tanpa izin pelepasan kawasan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada 7 jenis pohon yang ditumbangkan oleh kontraktor pelaksana sesuai informasi yang dihimpun. Diantaranya pohon akasia, mahoni, jati, pohon reo dan beberapa pohon lainnya.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah pusat di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur.
Adapun data proyek yang tertera di papan informasi adalah sebagai berikut

Paket pekerjaan berupa Preservasi Jalan Jl. Titus Nua, Jl. Mollo Suan, dan Jl. Mollo Oetun yang berlokasi di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Proyek ini memiliki nomor kontrak HK 0203-Bpjn11.6.1/850 dengan tanggal kontrak 03 Desember 2025. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp22.272.477.000,00 yang bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana pekerjaan adalah PT Amar Jaya Pratama Group, dengan PT Arci Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas. Waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 29 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 365 hari kalender.
Sementara itu, KHDTK Oelsonbay merupakan kawasan hutan yang diperuntukkan bagi kepentingan penelitian, pengembangan, pendidikan, serta kegiatan strategis kehutanan. Setiap perubahan tutupan lahan di kawasan tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui unit teknis yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun instansi pelaksana proyek terkait dugaan perambahan kawasan hutan tersebut.(AP)













