Diduga Rambah Hutan di Kawasan Oelsonbay, Proyek Preservasi Jalan Nasional di Kupang Babat Pohon Tanpa Ijin

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pohon pohon yang berada dikawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Oelsonbay, Kota Kupang dirubuhkan pada sisi kiri dan kanan pengerjaan jalan. Tindakan kontraktor pelaksana ini masuk dalam kategori perambahan hutan karena tidak ada ijin.

Pohon pohon yang berada dikawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Oelsonbay, Kota Kupang dirubuhkan pada sisi kiri dan kanan pengerjaan jalan. Tindakan kontraktor pelaksana ini masuk dalam kategori perambahan hutan karena tidak ada ijin.

Kupang, NTTPedia.id,- Proyek preservasi jalan nasional di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), disorot publik lantaran diduga melakukan perambahan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Oelsonbay. Proyek ini berada di sekitar wilayah kelola Balai Litbang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kupang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun disekitar area jalan tersebut, pohon-pohon yang berada disekitar ikut dirubuhkan tanpa melalui mekanisme koordinasi dan perizinan yang semestinya.

Berdasarkan informasi lapangan, kontraktor pelaksana proyek tidak melakukan koordinasi maupun surat-menyurat resmi dengan pihak Balai Litbang LHK Kupang sebelum pekerjaan fisik dimulai. Padahal, setiap aktivitas pembangunan yang bersinggungan dengan kawasan hutan, terlebih kawasan KHDTK, wajib memperoleh persetujuan tertulis dari instansi kehutanan sesuai ketentuan perundang-undangan.

KHDTK Oelsobai Kupang

Di lokasi proyek, ditemukan penumbangan sejumlah pohon dan pembukaan badan jalan yang diduga berada di dalam kawasan KHDTK Oelsonbay. Penebangan pohon tersebut dilakukan untuk mendukung pekerjaan jalan, namun tindakan ini dinilai berpotensi melanggar aturan kehutanan karena dilakukan tanpa izin pelepasan kawasan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ada 8 jenis pohon yang dirubuhkan pada dua sisi jalan yang melintasi KHDTK Oelsonbay Kupang

Ada 7 jenis pohon yang ditumbangkan oleh kontraktor pelaksana sesuai informasi yang dihimpun. Diantaranya pohon akasia, mahoni, jati, pohon reo dan beberapa pohon lainnya.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah pusat di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur.

Adapun data proyek yang tertera di papan informasi adalah sebagai berikut

Papan proyek kontraktor pelaksana pengerjaan jalan yang melintasi KHDTK Oelsonbai.

Paket pekerjaan berupa Preservasi Jalan Jl. Titus Nua, Jl. Mollo Suan, dan Jl. Mollo Oetun yang berlokasi di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Proyek ini memiliki nomor kontrak HK 0203-Bpjn11.6.1/850 dengan tanggal kontrak 03 Desember 2025. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp22.272.477.000,00 yang bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana pekerjaan adalah PT Amar Jaya Pratama Group, dengan PT Arci Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas. Waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 29 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 365 hari kalender.

Sementara itu, KHDTK Oelsonbay merupakan kawasan hutan yang diperuntukkan bagi kepentingan penelitian, pengembangan, pendidikan, serta kegiatan strategis kehutanan. Setiap perubahan tutupan lahan di kawasan tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui unit teknis yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun instansi pelaksana proyek terkait dugaan perambahan kawasan hutan tersebut.(AP)

Berita Terkait

Program One School One Product (OSOP) Melki-Johni Berhasil Diterapkan di SMK Negeri Bukapiting Alor
Bandara El Tari Berpotensi Buka Rute Kupang – Dili – Darwin
Pemprov NTT Matangkan Aturan Jam Belajar Siswa, Keluarga Jadi Pusat Pendidikan, Draf Sudah di Biro Hukum
Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Satu Anak Pelatih Valencia B yang Masih Hilang
Tokoh Masyarakat Fatukoa Keluhkan Jalan Molo Oetun dan Titus Nau Tak Dikerjakan, Proyek Diduga Tak Sesuai Papan Informasi
Dua Anak Pelatih Valencia B Masih Hilang, Tim SAR Gabungan Perpanjang Operasi Pencarian
Kemenkopolkam Apresiasi Kekompakan Tim SAR Gabungan dalam Pencarian Korban KM Putri Sakinah
Jasad Pelatih Valencia B Ditemukan di Selat Padar, Dua Anaknya Masih Hilang

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:43 WIB

Program One School One Product (OSOP) Melki-Johni Berhasil Diterapkan di SMK Negeri Bukapiting Alor

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:07 WIB

Bandara El Tari Berpotensi Buka Rute Kupang – Dili – Darwin

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Pemprov NTT Matangkan Aturan Jam Belajar Siswa, Keluarga Jadi Pusat Pendidikan, Draf Sudah di Biro Hukum

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Satu Anak Pelatih Valencia B yang Masih Hilang

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:33 WIB

Tokoh Masyarakat Fatukoa Keluhkan Jalan Molo Oetun dan Titus Nau Tak Dikerjakan, Proyek Diduga Tak Sesuai Papan Informasi

Berita Terbaru

Pengamat Pendidikan NTT yang juga Guru Besar Universitas Nusa Cendana Kupang, Prof. Drs. Tans Feliks, M.Ed., Ph.D, Foto: Fidelis Nong Nogor/Fortuna.press

Opini

Mendorong Pemerintah Lebih Kreatif

Jumat, 13 Feb 2026 - 17:20 WIB