Kupang, NTTPedia.id,- Sejak tahun 1990, para peneliti telah melakukan penelitian di Pulau Komodo dan mendapatkan habitat Komodo masuk dalam kategori rentan. Sembilan tahun kemudian atau tahun 2019, peneliti kemudian melakukan penelitian kembali terhadap komodo dan habitatnya dan hasilnya mencengangkan, habitat komodo masuk dalam kategori terancam. Untuk itu maka konservasi dan pembatasan kunjungan ke Pulau Komodo adalah hal yang harus dilakukan segera, sehingga kehidupan hewan purba di Kabupaten Manggarai Barat itu bisa tetap terjaga dan menjadi kebanggaan warga Nusa Tenggara Timur.
Hal ini disampaikan oleh, Hal ini disampaikan oleh Akademisi dan Peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Irman Firmansyah, S.Hut, M.Si, pada Jumat, 5 Agustus 2022. Irman Firmansyah bersama tim melakukan kajian mengenai Daya Dukung dan Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem Di Taman Nasional Komodo Khusunya di Pulau Komodo dan Pulau Padar.
“Untuk kita ketahui bersama bahwa tahun 90-an dulu komodo ini kan masuk ke dalam kategori rentan. kemudian tahun 2019 yang dipublish tahun 2021 ini sudah masuk kategori terancam. Ada yang menyampaikan bahwa jumlah Komodonya masih bertambah. Nah justru yang mengalami tekanan ini adalah habitatnya jadi kelimpahannya yang berkurang. Kalau populasi hanya jumlahnya saja sementara kelimpahan mempertimbangkan habitatnya. Jadi habitat inilah yang semakin berkurang bahkan beberapa peneliti sudah ada yang melakukan penelitian hal tersebut,” papar Irman Firmansyah.
Lebih jauh Irman Firmansyah melanjutkan, tekanan kelimpahan khususnya ekosistem yang nyaman untuk komodo sudah semakin berkurang dan masuk dalam zona kritis. Tekanan kelimpahan ekosistem tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perubahan iklim. Faktor yang sangat serius dan perlu diperhatikan adalah faktor aktivitas manusia dan penggunaan energi melalui transportasi laut maupun udara.
“Taman Nasional Komodo khususnya Pulau Komodo dan Pulau Padar banyak sekali satwa. Itulah yang menjadi satu kesatuan ekosistem. Jadi tidak hanya komodo tapi satwa-satwa lainnya yang perlu dijaga kelestariannya sehingga komodo yang menjadi hewan purba yang masih hidup disana tidak mengalmi tekanan lantara ekositemnya mengalami tekanan. Nah, peran pemerintah untuk mengatur kehidupan satwa disana sangat diperlukan. Salah satu yang harus diatur dan diurus adalah konservasi,” jelas Irman Firmansyah.
Irman Firmansyah menjelaskan, komodo atau Varanus komodoensis adalah spesies endemik yang hidup secara liar di Pulau Komodo dan Pulau sekitarnya. Hewan purba yang sudah ada sejak 40 juta tahun sebelum masehi ini semakin lama spesies ini terancam oleh dampak perubahan iklim. Komodo telah berpindah kategori dari “Rentan” menjadi “Terancam Punah” dalam Daftar Merah IUCN pada bulan September 2021.