“Ada beberapa kelemahan yang saat ini terjadi atau SOP yang perlu kita perbaiki. Karena dengan adanya MoU ini artinya kami (BPKP, red) harus menyiapkan tenaga kami untuk melakukan kerja sama yang lebih Intens,” tuturnya.
Lanjutnta, Selain pengawasan Penyelenggaraan Kerja Sama Penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan Terhadap Regulasi atau perundang-undangan. BPKP juga mendesain proses bisnisnya.
“Kedepan kita juga akan melakukan pendampingan terutama terkait pengawasan pengelolaan tiket masuk di Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo yaitu di Pulau Komodo dan Pulau Padar yang di kelola oleh PT. Flobamor,” imbuhnya.
Kepala Biro Ekonomi dan Kerjasama Setda Provinsi NTT, Dr. Drs. Lery Rupidara, M.Si, dalam sambutannya mewakili Gubernur NTT, menyambut baik dan memberi apresiasi atas inisiatif dalam melaksanakan MoU antara PT.Flobamor dengan BPKP Perwakilan NTT.
“Kami menyadari betul bahwa untuk mencapai tujuan dalam mengelola BUMD tidaklah mudah. Dari seribu lebih BUMD yang ada di Indonesia, hanya sedikit yang sudah established atau mapan,” sebutnya.
Ia berharap semoga dengan adanya MoU ini bisa membantu tata kelola BUMD yang lebih baik, sehingga bisa memberi sumbangan PAD yang lebih maksimal untuk NTT.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Flobamor, Dr Samuel Haning, mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman anatar PT. Flobamor dengan BPKP Perwakilan NTT merupakan sesuatu yang luar biasa.
“Ini namanya risk management (manajemen resiko) semua perusahaan harus memiliki resiko manajemen. Semoga ini menjadi jalan yang baik untuk mengelola perusahaan sesuai dengan rell yang ada. Terutama dalam mengambil sebuah keputusan untuk kepentingan perusahan, apa lagi ini perusahan daerah,”tuturnya.(AP)